Perusahaan Tambang Nikel Ini Buka Suara soal Tudingan Penyerobotan Lahan

Perusahaan Tambang Nikel Ini Buka Suara soal Tudingan Penyerobotan Lahan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 14 Agu 2023 15:07 WIB
Kementerian ESDM meminta kepada pihak Polri untuk menindak tegas penyalahguna Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga dilakukan oleh PT Babarina Putra Sulung di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Ilustrasi Tambang/Foto: dok. Forsemesta
Jakarta -

Perusahaan tambang nikel Wawonii Konawe Kepulauan, PT Gema Kreasi Perdana (GKP), buka suara soal tudingan melakukan penyerobotan lahan yang beredar di Media Sosial (Medsos).

Manager Strategic Communication PT GKP, Alexander Lieman mengungkapkan pihaknya tidak melakukan penyerobotan lahan melainkan kegiatan pembersihan areal atau land clearing. Dia menyebut, pembersihan di atas lahan tersebut merupakan area hutan Kawasan dan masuk dalam wilayah Ijin Pinjam Pakai Kawasan hutan (IPPKH) perusahaan.

"Lahan yang dibersihkan tersebut statusnya kawasan hutan. PT GKP melakukan pembersihan di lahan tersebut karena masih lingkup areal kawasan perusahaan yang telah memilki IPPKH," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alexander menambahkan, terkait adanya tanaman cengkeh yang diklaim oleh warga, PT GKP telah melakukan ganti rugi berupa ganti untung tanam tumbuh. Ganti untung tanam tumbuh ini telah diberikan langsung kepada pemilih tanaman yang sah di lokasi tersebut.

"Kita tidak ada istilahnya jual beli lahan karena itu merupakan kawasan hutan dan dilarang oleh undang-undang. Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Soal adanya kelompok warga yang melakukan perlawanan dan menyerang karyawan operator alat berat, Alexander menyebut itu dilakukan oleh pihak yang mengaku dan juga mengklaim sebagai pemilik lahan. Padahal, proses ganti untung tanam telah diberikan langsung ke pemiliknya yang sah bernama Aremudin pada 9 Agustus 2023 lalu.

"Belakangan, tiba-tiba ada warga yang juga mengaku sebagai pemilik lahan tersebut yang bernama Lamiri. Sementara Aremudin dan Lamiri ini ternyata berstatus bersaudara kandung. Setelah ditelusuri, masalah belakangan yang muncul adalah masalah internal keluarga mereka. Kenapa harus perusahaan yang disalahkan. Padahal kita sudah melakukan pembayaran ganti untung tanam tumbuh," bebernya.

Laponu yang merupakan kakak tertua dari Aremudin dan kakak Lamiri, mengatakan dirinya membenarkan jika perusahaan telah dilakukan ganti untuk oleh PT GKP sejak 2019 lalu, melalui Aremudin. Belakangan, salah seorang adiknya yang lain, Lamiri, mengklaim bahwa lahan tersebut milik dia.

"Ya memang betul sudah dilakukan ganti untung tanam tumbuh oleh perusahaan kepada adik saya Aremudin. Kemudian adik saya yang lain juga mengklai, bahwa lahan tersebut milik dia. Sebagai keluarga, kakak dari keduanya, saya akan melakukan komunikasi, musyawarah internal keluarga untuk mencari solusi dan jalan terbaik, sehingga permasalahan ini bisa segera selesai," kata Laponu melalui Koordinator Humas PT GKP, Marlion.