Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku telah menandatangani aturan baru terkait dengan insentif motor listrik. Diperkirakan, aturan baru ini sudah bisa diterapkan pada awal September.
Aturan baru ini lahir seiring dengan evaluasi yang telah dilakukan pemerintah terhadap kebijakan insentif kendaraan listrik, salah satunya adalah menghapuskan syarat ketat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta.
"Saya maunya berlakunya sebelum bulan Agustus selesai, jadi September awal. Makanya saya udah tanda tangan, saya sudah tanda tangan last week," katanya saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan, seharusnya proses harmonisasi aturan tersebut di Kementerian Hukum dan HAM telah selesai. Dengan demikian, menurutnya seharusnya aturan tersebut akan segera rampung dan bisa segera diterbitkan.
"Harusnya sudah juga (di Kemenkumham)," katanya.
Sebelumnya, persyaratan mendapatkan subsidi motor listrik ada empat, mulai dari penerima KUR, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp 3,5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial (bansos). Salah satu hasil evaluasi insentif kendaraan listrik adalah syarat-syarat ini akan dihilangkan.
Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik
Beberapa waktu lalu, Agus juga sempat menyampaikan, nantinya pada skema baru yang sedang disusun pemerintah, pembelian motor listrik akan didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Setiap satu KTP hanya boleh membeli satu motor listrik.
"Jadi apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik," ungkap Agus di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023) lalu.
Senada, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah berencana memperluas kriteria penerima subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru. Syarat-syarat ketat penerima subsidi sebelumnya akan dihapuskan.
"Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum. Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," ujar Bahlil di tempat yang sama.
"Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum. Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," tambahnya.
Alasan dari dievaluasinya program ini lantaran kurangnya minat masyarakat. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memaparkan, berdasarkan data SISAPIRA per 31 Juli 2023, per pukul 10.00 WIB, dari 200.000 kuota insentif pembelian motor baru 1.056 pembeli dalam proses pendaftaran. Sementara itu, 175 pembeli dalam proses verifikasi, baru 36 insentif yang tersalurkan.
"Karena begini, bahwa program ini bukan program bantuan sosial lho, bahwa ini program dalam rangka Indonesia bersih, kedua dalam rangka menuju persaingan di regional," ujar Moeldoko.
Simak Video 'Lagi Direvisi, Syarat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Bakal Lebih Mudah':