Masalah Utang Pemerintah Rp 344 M ke Pengusaha Migor Dipingpong di Sana-sini

Masalah Utang Pemerintah Rp 344 M ke Pengusaha Migor Dipingpong di Sana-sini

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 31 Agu 2023 08:00 WIB
Pedagang menunjukkan minyak goreng yang dijual di Pasar Bendungan, Wates, Kulon Progo, DIY, Kamis (2/2/2023).
Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng
Jakarta -

Pemasalahan pembayaran utang selisih harga terkait program satu harga minyak goreng 2022 telah lebih dari satu setengah tahun belum juga selesai. Kementerian Perdagangan mengungkap beberapa kali bahwa penyelesaian masalah tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Kemenko Polhukam, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga yang terbaru Kemenko Bidang Perekonomian.

Perihal informasi Kemenko Perekonomian akan ikut turun tangan menyelesaikan utang rafaksi diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.

Isy menjelaskan mengapa pembahasan berlanjut ke Kemenko Perekonomian, karena sebelumnya kebijakan rafaksi itu dibahas di Kemenko Perekonomian. Pembahasan itu berlangsung pada awal Januari 2022 saat harga minyak goreng tengah melonjak tajam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang nanti sedang kami sudah koordinasi dengan Kemenko Perekonomian untuk langkah berikutnya, sampai saat ini baru dijadwalkan bertemu minggu depan bertemu dengan Kementerian Perekonomian. Jadi memang kita tunggu dulu lah prosesnya seperti apa," ujar Isy ditemui di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023) kemarin.

"Jadi ini juga dulu dimulai dengan rakortas di Kementerian Perekonomian. Kita nanti kita tunggu dulu," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, masalah ini juga terdengar ke Kemenko Polhukam. Isy mengungkap dalam masalah tersebut, setelah melakukan pertemuan, Kemenko Polhukam menyerahkan penyelesaian masalah tersebut kepada Kemendag dan Kemenko Perekonomian.

"Kemudian, hasil keputusan di Kemenko Polhukam juga mengembalikan ke Kementerian Perdagangan, Kemenko Bidang Perekonomian," ucapnya.
Isy juga menjelaskan terkait lamanya penyelesaian pembayaran selisih harga tersebut. Menurutnya karena ada perberbedaan klaim total rafaksi, maka masih memerlukan pemeriksaan ulang.

"Untuk rafaksi juga melakukan... karena ada perbedaan jumlah tagihan sama dengan itu jadi kami melakukan review ulang di internal kami Kementerian Perdagangan," jelas dia.

Adapun terkait dengan perbedaan selisih pembayara rafaksi, surveyor yang digunakan oleh pemerintah yakni PT Sucofindo, yang mana hasil verifikasinya nilai pergantian selisih harga atau rafaksi sebesar Rp 474,8 miliar. Nilai itu berbeda dengan klaim produsen senilai Rp 812 miliar dan peritel Rp 344 miliar.

Keterlibatan Kemenko Polhukam menyelesaikan utang rafakasi juga diungkap oleh Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto yang mengatakan proses pembahasan itu membahas mengenai dasar hukum terkait pembayaran utang kepada pengusaha minyak goreng tersebut.

"Masih dibahas di tingkat di KemenkoPolhukam untuk pembayarannya. Kan itu ada dari sisi hukumnya kan, kita minta fatwa hukum," ujar dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (25/8/2023) lalu.

Turun tangannya Kemenko Polhukam sebelumnya dikatakan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Roy Mandey. Dia pernah bercerita mengapa akhirnya KemenkoPolhukam terlibat dalam penyelesaian pembayaran rafaksi kepada pengusaha minyak goreng.

Awalnya, menurut dia Deputi I Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam diketahui membaca masalah rafaksi yang ramai di media.

Kemudian, karena ingin tahu lebih dalam terkait masalah tersebut, Deputi tersebut memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam masalah tersebut. Di antaranya produsen minyak goreng, peritel, Kementerian Perdagangan (Kemendag), BPDPKS, Kejaksaan Agung, hingga BPKP. Pertemuan sejumlah pihak itu dilakukan pada pertengahan Juni 2023.

"Jadi dalam audiensi yang kami sampaikan akhirnya dipertemukanlah Aprindo dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), BPDPKS, Kejaksaan Agung, BKPK, dan KSP di kantor Kemenko Polhukam. Semuanya yang Aprindo cerita, semuanya dipanggil," kata Roy saat konferensi pers di bilangan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Namun, dalam pertemuan itu, Kemendag tidak hadir. Belum jelas mengapa pihak Kemendag tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

"Jadi singkat cerita, yang datang ke pertemuan itu hanya ada BPKP, Kejagung, KSP, lengkap dipanggil Kemenko Polhukam, dan ada kami Aprindo dan produsen," imbuhnya.

Sebelumnya lagi, masalah utang rafaksi ini juga melibatkan Kejaksaan Agung dan BPKP. Kemendag melibatkan dua instansi itu untuk mendapatkan fatwa hukum dan kepastian jumlah utang rafaksi yang harus dibayar.

Tetapi nyatanya upaya itu belum juga membuahkan hasil untuk menyelesaikan utang tersebut. Adapun pembayaran dana yang ada di BPDPKS atau bukan dari APBN. Dana di BPDPKS ini adalah dana yang dikumpulkan dari pengusaha mengekpor CPO (Crude Palm Oil).

Kurang lebih satu setengah tahun lalu Pemerintah menerbitkan kebijakan agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp 14.000 per liter. Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

Untuk pengadaan minyak goreng seharga Rp 14.000 itu dilakukan di ritel modern. Karena saat itu harga minyak goreng mahal maka selisih harga keekonomian akan diganti pemerintah.

"Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1/2022).

Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.

"Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan," pungkas Airlangga.

Lihat Video: Eks Mendag Lutfi Dicecar 63 Pertanyaan soal Kasus Migor oleh Kejagung

[Gambas:Video 20detik]




(ada/rrd)

Hide Ads