BUMN Siapkan Pupuk Subsidi 73.309 Ton di Sulsel, Ini yang Berhak Dapat

BUMN Siapkan Pupuk Subsidi 73.309 Ton di Sulsel, Ini yang Berhak Dapat

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 01 Sep 2023 17:00 WIB
Memasuki musim tanam awal tahun 2021, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk subsidi dan non subsidi untuk petani.
Ilustrasi/Foto: Dok. Pupuk Indonesia
Jakarta -

PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsidi 73.309 ton untuk memenuhi kebutuhan petani di Sulawesi Selatan (Sulsel). Begini rinciannya.

Stok pupuk bersubsidi tercatat 73.309 ton yang tersedia di seluruh gudang lini III di wilayah Sulawesi Selatan per 31 Agustus 2023. Stok ini terdiri dari 45.490 ton pupuk urea dan 27.819 ton pupuk NPK, yang masing-masing setara 331% dan 320% dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah.

"Kunjungan saya ke gudang pupuk bersubsidi di wilayah penjualan Sulawesi Selatan ini dalam rangka memastikan kesiapan Pupuk Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani. Saat ini, stok di gudang cukup memenuhi kebutuhan pupuk bagi petani selama satu setengah bulan ke depan baik untuk pupuk urea maupun NPK subsidi," kata Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi usai meninjau tiga gudang pupuk sekaligus, yaitu gudang distribution centre (DC) II dan unit pengantongan DSP Makassar, dan gudang lini III Parepare dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (1/9/2023).

Sementara dari sisi nasional, Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk bersubsidi 952.685 ton yang terdiri dari urea 545.607 ton dan NPK 407.258 ton. Jumlah stok pupuk bersubsidi nasional ini setara 387% dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 4,26 juta ton. Adapun rinciannya sebagai berikut, pupuk subsidi jenis urea telah tersalurkan sebesar 2,51 juta ton dan NPK subsidi 1,75 juta ton termasuk NPK kakao subsidi.

Pupuk bersubsidi disalurkan kepada para petani yang telah terdaftar dalam e-Alokasi atau memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Adapun kriteria petani yang berhak menebus atau mendapat alokasi pupuk bersubsidi, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar.

Selain itu, dalam peraturan ini juga menetapkan 9 komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.

(ily/ara)

Hide Ads