Beli Motor Listrik Langsung Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Ini Syaratnya

Beli Motor Listrik Langsung Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Ini Syaratnya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 13 Sep 2023 11:01 WIB
Motor listrik merupakan salah satu upaya yang bisa menekan emisi karbon. Sosialisasi penggunaan kendaraan listrik pun terus dilakukan.
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah memperluas penerima subsidi motor listrik lewat terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023. Kini, warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP bisa menerima subsidi Rp 7 juta saat membeli motor listrik.

Masyarakat cukup datang ke dealer untuk mendapatkan subsidi tersebut. Hal ini pernah dijelaskan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif, yang menyebut masyarakat cukup membawa KTP ke dealer terdekat.

"Kira-kira nanti datang ke dealer, dealer akan lihat apakah ada data masyarakat itu dengan KTP. Masyarakat ke dealer menyampaikan KTP, kemudian dicek di SISAPIRA, dan kemudian setelah ada di SISAPIRA, ada tim yang mungkin verifikasi ke rumahnya, sudah," kata Febri kepada detikcom, ditulis Rabu (13/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, dijelaskan bahwa dealer akan memeriksa kesesuaian data pembeli motor listrik untuk mendapatkan potongan harga kendaraan berbasis kendaraan listrik.

"Dalam melakukan proses pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) oleh masyarakat, dealer melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan sistem informasi," bunyi pasal 13 ayat 1.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pantauan detikcom, sistem informasi SISAPIRA tengah melakukan migrasi sistem data kependudukan berbasis NIK. Per hari ini tercatat total kuota yang tersisa adalah 197.577 unit. Rinciannya proses pendaftaran 1.339, terverifikasi 248, dan tersalurkan 836.

"Saat ini SISAPIRA.ID sedang dilakukan migrasi sistem data kependudukan Berbasis NIK guna penyaluran bantuan pembelian KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai)-R2 oleh pemerintah," tulis informasi di situs itu.

Dikutip dari detikOto, berikut daftar 32 model motor listrik subsidi:

1. Exotic Strerrato: Rp 5.590.000
2. Exotic Vito: Rp 5.790.000
3. Exotic Mizone: Rp 6.190.000
4. Sprinter AT: Rp 7.990.000
5. Sprinter Pro-Max: Rp 7.990.000
6. MX1200 AT: Rp 8.800.000
7. GreenTech Aero: Rp 9.403.999
8. GreenTech Scood: Rp 9.947.657
9. GreenTech VP: Rp 10.298.999
10. Volta 401: Rp 9.950.000
11. Volta 402: Rp 11.100.000
12. Volta 403: Rp 11.950.000
13. Smoot Tempur: Rp 11.500.000
14. Smoot Zuzu: Rp 12.900.000
15. Polytron: Rp 13.500.000
16. Selis Emax: Rp 13.500.000
17. Yadea T9: Rp 14.500.000
18. Yadea E8S Pro: Rp 16.900.000
19. Viar Q1: Rp 14.520.000
20. Enine V5Lit: Rp 15.000.000
21. Rakata S9: Rp 20.500.000
22. Rakata X5: Rp 22.100.000
23. Gesits Raya: Rp 20.990.000
24. Gesits G1: Rp 21.790.000
25. Selis Agats: Rp 21.790.000
26. Atom: Rp 22.000.000
27. Go Plus: Rp 22.499.000
28. United T1800 A/T: Rp 23.500.000
29. United TX1800A/T: Rp 26.900.000
30. United TX3000 A/T: Rp 42.900.000
31. Alva One: Rp 29.490.000
32. Alva Cervo: Rp 35.750.000

Lihat juga Video 'Lagi Direvisi, Syarat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Bakal Lebih Mudah':

[Gambas:Video 20detik]



(ily/ara)

Hide Ads