Pemerintah tengah mendorong penggunaan kendaraan listrik. Salah satu caranya ialah dengan memberikan subsidi bagi mereka yang melakukan konversi dari motor BBM ke motor listrik.
Untuk menambah minat masyarakat, pemerintah bahkan meningkatkan subsidi yang diberikan. Subsidi yang semula diberikan Rp 7 juta akan dinaikkan menjadi Rp 10 juta.
Tak cuma itu, jangkauannya pun diperluas. Dari semula untuk perorangan melebar untuk badan usaha atau perusahaan juga. Artinya, perusahaan juga bisa menikmati subsidi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM untuk mengakomodir kebijakan tersebut. Revisi Permen tersebut dalam proses pengundangan.
"Kita kan sekarang revisi Permen-nya. Dulu itu Permen-nya itu hanya untuk perorangan malah non-PNS. Sekarang kita revisi Permen-nya, sudah terbit, sekarang lagi proses pengundangan, bahwa nanti pun badan usaha pun bisa," jelas Dadan di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Dadan mengatakan, sudah ada perusahaan yang disasar untuk konversi motor listrik. Ia berharap, Permen yang baru diundangkan hari ini.
"Sudah, kalau disasarnya sudah, tapi kan Permen-nya...ini masih pengundangan. Mudah-mudahan hari Permen-nya sudah diundangkan," katanya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui minat masyarakat untuk konversi motor BBM ke motor listrik masih rendah. Hal itu berdampak terhadap penyerapan anggaran kementeriannya sehingga baru mencapai 59,03%.
"Penyerapan anggaran Kementerian ESDM sampai 18 November 2023 mencapai 59,03%, masih terdapat deviasi -5,68%. Realisasi ini masih rendah terutama disebabkan pada kegiatan insentif konversi motor BBM ke motor listrik, di mana minat masyarakat yang masih rendah," kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11) lalu.
(acd/rrd)