Sederet insentif menarik diberikan pemerintah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Dalam aturan baru soal kendaraan listrik, impor kendaraan listrik secara penuh atau Completely Built-Up (CBU) diperbolehkan, bahkan mendapatkan bebas pajak.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Beleid itu diteken langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) 8 Desember 2023.
Meski impor diperbolehkan plus mendapatkan fasilitas bebas pajak, syarat yang harus dipenuhi juga ketat. Tercantum di Pasal 12 Perpres 79 Tahun 2023, ada kriteria khusus bagi pihak yang mau melakukan importasi kendaraan listrik bebas pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat Sabtu (15/12/2023), fasilitas impor tadi diberikan kepada pihak yang akan membangun fasilitas manufaktur kendaraan berbasis baterai di dalam negeri. Pihak tersebut juga harus telah melakukan investasi fasilitas manufaktur di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru.
Kemudian, pihak tersebut juga diminta untuk melakukan peningkatan kapasitas produksi kendaraan listrik dalam rangka pengenalan produk baru.
Impor kendaraan listrik CBU itu dilakukan dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan atau peningkatan produksi kendaraan listrik sampai dengan akhir tahun 2025. Impor bebas pajak itu juga harus mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
Insentif Kendaraan Listrik
Lantas apa saja insentif bebas pajak yang didapatkan untuk impor kendaraan listrik tersebut? Hal tersebut tercantum dalam keseluruhan pasal 19A, yang merupakan pasal baru dalam Perpres 79 2023.
Mulai dari insentif yang diberikan berupa insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi kendaraan listrik dalam keadaan utuh. Ada juga insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik dalam keadaan utuh.
Lalu, insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk impor kendaraan listrik dalam keadaan utuh. Kemudian, insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk kendaraan listrik dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD) yang diproduksi di dalam negeri.
Selanjutnya, ada insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal. Terakhir, ada insentif bea masuk atas importasi bahan baku dan bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi.
Ada kewajiban jaminan investasi dan sanksi di halaman berikutnya.