Erick Thohir Ungkap Rekind Lolos dari Pailit, Bisa Lanjut Restrukturisasi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 01 Feb 2024 10:37 WIB
Foto: Dok. Rekayasa Industri
Jakarta -

PT Rekayasa Industri (Rekind) mencapai kesepakatan perdamaian dengan kreditur pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam pemungutan suara (voting), mayoritas kreditur menyetujui adanya homologasi.

"Alhamdulillah perjanjian perdamaian (homologasi) PKPU Rekind telah disetujui pengadilan. 222 dari total 229 kreditor atau hampir 97% setuju dengan homologasi," kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).

Erick mengatakan, putusan tersebut menjadi langkah baru anak usaha Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk melakukan transformasi secara menyeluruh. Erick menyampaikan, Rekind kini dapat fokus dalam melanjutkan proses restrukturisasi dan menata aksi korporasi yang lebih baik ke depan.

"Dengan perdamaian PKPU ini, berarti Rekind bisa meneruskan proses restrukturisasi dan transformasinya," katanya.

Erick sejak awal menegaskan komitmennya dalam menyelamatkan Rekind. Menurut Erick, Rekind yang mempunyai keunggulan di sektor inovasi di bidang Engineering, Procurement dan Construction (EPC) memiliki peran vital dalam mendukung proyek strategis nasional (PSN)

"Sejak awal, kita ingin memperbaiki Rekind karena kita tentu tidak ingin kehilangan backbone atau tulang punggung inovasi Indonesia seperti Rekind," sambung Erick.

Erick mengaku tidak mudah membenahi persoalan Rekind akibat kesalahan dalam manajemen di masa lampau yang berakibat pada kompleksitas keuangan perusahaan pada saat ini. Namun, dia mengatakan secara bertahap mulai mengurai satu per satu persoalan yang terjadi di tubuh Rekind agar bisa memiliki kinerja dan operasional sehat dan profesional.

"Kita komitmen mencarikan solusi dan jalan keluar, mulai dari restrukturisasi hingga transformasi bisnis. Alhamdulillah, semoga homologasi menjadi momentum bagi Rekind untuk menata bisnisnya lebih baik dan profesional," kata Erick.




(acd/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork