Peraturan insentif mobil listrik berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sudah dikeluarkan. Regulasi itu diharapkan bisa menggenjot industri mobil listrik di Indonesia.
"Jadi tadi kita baru lihat sudah di-publish last set regulasi insentif mobil listrik. Jadi tentunya ada beberapa peraturan yang sudah dibuat, Perpres 79/2023, Permeninves nomor 6/2023, kemudian Permeninvestasi dan kemudian PMK," ucap Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
"Tahun ini kalau kita bisa lihat 50 ribu mobil laku tahun ini mungkin itu it's a plus," sambungnya.
Melalui regulasi itu, Rahmad menjelaskan bahwa produsen mobil listrik bisa menikmati sejumlah keuntungan. Salah satunya adalah keringanan pajak untuk impor mobil listrik yang terdiri dari bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PNBM) dan biaya masuk.
Menurut Rahmad mengatakan insentif impor harus dibarengi komitmen produsen menggenjot memproduksi mobil listrik. Kebijakan ini berlaku sampai 2025.
"Boleh impor sampai 2025 dengan syarat komit terhadap kapasitas produksi. Jumlahnya produksinya (harus) sama (dengan yang diimpor) sampai akhir 2027. Dengan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), benefitnya mereka dapat bebas biaya masuk dan juga bebas PPNBM," lanjutnya.
Namun untuk memenuhi target local content requirement investor yang sudah masuk, Rahmad mengatakan perusahaan yang masih belum lolos kriteria tidak bisa mendapatkan insentif tersebut. Salah satunya syarat dalam kriteria itu adalah perusahaan wajib memenuhi TKDN.
Menurut Rahmad, manfaat dari sejumlah regulasi insentif itu tidak bisa dilihat dalam jangka pendek melainkan dalam
(hns/hns)