Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya meningkatkan kinerja industri makanan dan minuman (mamin) dalam negeri. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, salah satu kebijakan yang disiapkan adalah restrukturisasi mesin dan peralatan industri mamin.
Anggaran yang disiapkan untuk tahun ini mencapai Rp 20 miliar. Menurutnya, Kemenperin masih menunggu aturan hukumnya terbit agar bisa segera direalisasikan.
"Untuk tahun ini ada alokasi anggaran sebetulnya total Rp 20 miliar di makanan dan minuman, namun masih terkendala dalam payung hukum yang belum terbit. Ini masih coba kami kejar pada kuartal pertama, sehingga bisa kami realisasikan sampai dengan Desember," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Restrukturisasi mesin dan peralatan industri ini menyasar 20 perusahaan dengan rincian 10 industri minuman dan 10 industri makanan. Mekanisme yang bakal digunakan adalah sistem reimburse bagi perusahaan.
Adapun masing-masing perusahaan sektor mamin bisa mendapat Rp 1 miliar dalam program ini. Hal ini berdasarkan pengalaman yang dilakukan Kemenperin pada industri lainnya.
"Targetnya 20 perusahaan, 10 di minuman dan 10 di makanan. Namun itu tergantung dengan nilai reimburse, karena kita ini masih berproses, seperti apa yang udah ada saat ini di industri hasil hutan dan perkebunan, di industri pengolahan kayu itu maksimal reimburse yang didapatkan hanya Rp 1 miliar," bebernya.
Jika kebutuhan restrukturisasi lebih kecil dari Rp 1 miliar per perusahaan, maka jumlah penerima manfaat bisa lebih dari 20 perusahaan.
"Nah nanti kalau di mamin kita akan coba melihat karena kan belum ditetapkan nih, kalau memang masih sama dengan Rp 1 miliar jadi targetnya itu Rp 20 miliar. Tapi kalau misalnya nilai reimburse-nya itu di bawah Rp 1 miliar dan atau membagi belanja industrinya tidak terlalu tinggi ini bisa lebih dari 20 perusahaan," ujar dia.
(kil/kil)