Holding BUMN Perkebunan Buka Suara soal Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK

Holding BUMN Perkebunan Buka Suara soal Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 14 Mei 2024 12:29 WIB
Sore ini, Minggu (5/5/2019), Kementerian BUMN memperingati hari ulang tahunnya yang ke-21. Dalam peringatan hari ulang tahunnya ini, kementerian melakukan peresmian gedung baru.
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang mantan pejabat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) tebu milik perusahaan. Terkait hal ini holding BUMN PTPN Group pun buka suara.

Direktur Manajemen Risiko PTPN Group, Arifin Firdaus, mengatakan PTPN Group akan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK saat ini. Selain itu pihaknya juga siap untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak-pihak terkait untuk kelancaran proses penyidikan.

"Perusahaan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada penegak hukum. Ini sebagai bukti nyata penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PTPN," kata Arifin dalam keterangan resmi, Selasa (14/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika terbukti bersalah dan telah sampai ke ranah hukum, pastinya perusahaan akan mendorong aparat hukum untuk melakukan penyelidikan, serta mengawal ketat dan menghormati proses hukum yang berjalan," tegasnya lagi.

Arifin mengatakan pihaknya yakin jika penegakan hukum yang tegas dan adil akan membantu PTPN Group dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang lebih baik.

ADVERTISEMENT

Menurutnya hal ini juga sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang meminta semua perusahaan pelat merah serta anak usahanya untuk melakukan 'bersih-bersih' dan menjadi lebih transparan dalam setiap aktivitas.

"Sebagaimana diketahui bahwa PTPN telah melakukan transformasi di segala bidang, termasuk dalam perbaikan sistem dan tata kelola perusahaan, terutama sistem pengawasan yang lebih profesional dan sistem penanganan kasus yang lebih transparan," katanya.

Kemudian ia menyebut manajemen PTPN Group juga sudah melakukan beberapa langkah strategis yaitu Internalisasi Core Value AKHLAK, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar instansi.

Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah menetapkan dua mantan pejabat PTPN XI sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin pengadaan lahan perkebunan tebu. Mereka adalah Direktur Operasional PTPN XI tahun 2016 Mochamad Cholidi, Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI tahun 2016 Mochamad Khoiri dan Komisaris PT Kejayan Mas Muchsin Karlin.

KPK menyelesaikan kasus ini berawal dari penawaran lahan yang diajukan Muchsin ke Cholidi pada 2016. Saat itu, Muchsin menawarkan lahan perusahaannya seluas 79,5 hektare di Kejayan, Pasuruan, dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi.

Cholidi setuju dan memerintahkan Khoiri menyusun SK tim pembelian tanah yang bakal dijadikan kebun tebu tersebut. Dikatakan ketiga tersangka menyepakati harga Rp 120 ribu per meter untuk pembelian tanah, padahal menurut KPK kepala desa setempat menyebut nilai lahan hanya Rp 35.000-Rp 50.000 per meter persegi.

Singkat cerita, Cholidi dan Khoiri membuat dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng untuk keperluan pencairan uang muka. KPK mengatakan hasil pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya menyimpulkan harga yang diajukan itu tidak wajar dan di-mark up.

Selain itu, KPK menduga ada uang Rp 1 miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN XI karena mendukung kelancaran proses transaksi, dan perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara Rp 30,2 miliar. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(fdl/fdl)

Hide Ads