Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti banyaknya regulasi yang mengatur industri hasil tembakau (IHT). Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, saat ini ada lebih dari 400 regulasi yang mengatur sektor ini.
"Ini highly regulated IHT ini. Menurut catatan temen-temen asosiasi dan industri ada hampir 400 regulasi yang mengatur dan menahan laju pertumbuhan industri ini," katanya dalam detikcom Leaders Forum: Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak di Aruba Room Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Padahal, lanjutnya, regulasi yang sebelumnya sudah ada yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP Tembakau) dinilai sudah keras mengatur produk tembakau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merrijantij menyoroti sosialisasi yang dinilai belum terlaksanakan dengan baik. Oleh karena itu, Kemenperin berharap seluruh stakeholder memperhatikan hal ini sehingga implementasinya berjalan baik.
"Harapan kami di Kemenperin, seluruh stakeholder bertanggung jawab dalam implementasi dan sosialisasikan regulasi yang hampir mencapai 400 ini, sehingga pada level implementasinya tidak ada tarik ulur lagi," bebernya.
Ia juga berharap tidak ada pasal-pasal yang menjadi celah, serta peraturan yang sulit diimplementasikan bisa dihindari. Dengan begitu implementasi dari pengendalian rokok tidak mendapat kendala.
(ily/das)