Usai berbulan-bulan menanti, sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) akhirnya dikantongi Bentoel Group. Ini bak 'karpet merah' bagi produsen tembakau yang identik dengan warna biru tersebut.
Serah terima sertifikat AEO berlangsung di pabrik Bentoel di Malang, Jawa Timur, yang diserahkan secara simbolis oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) kepada PT Bentoel Prima dan dihadiri oleh para pejabat Kantor Wilayah Dirjen Bea & Cukai Jatim 1 dan Jatim 2.
Hendro Martowardojo, Presiden Komisaris Bentoel Group mengatakan, sepanjang tahun 2023, ekspor Bentoel kurang lebih ada di angka 16 miliar batang rokok. Dimana saat ini Bentoel memiliki 27 negara tujuan ekspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya sertifikat AEO ini seperti red carpet buat kita, bagus buat Ekspor. Karena memang dibandingkan pasar lokal, kita lebih pintar ekspor. Tahun ini akan lebih besar lagi dari tahun kemarin, tak cuma rokok batangan, tetapi juga produk tembakau turunan," lanjutnya saat memberi sambutan, Rabu (19/6/2024) di pabrik Bentoel, Malang.
"Kami ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kami kepada Direktorat Jenderal Bea & Cukai atas dukungan yang terus menerus kepada Bentoel Group dan industri hasil tembakau secara umum. Penerimaan sertifikat AEO ini merupakan cerminan standar tinggi yang kami miliki dalam Rantai Pasok dan Kepatuhan dalam menjalankan usaha.
Memang, untuk mendapatkan sertifikat AEO tak mudah, butuh perjuangan. Alhasil baru segelintir perusahaan di Indonesia yang bisa mengantonginya.
Ada tujuh kriteria yang ditetapkan oleh DJBC terkait dengan rantai pasok (supply chain) dan kepatuhan (compliance) sesuai dengan ketentuan SAFE FoS, standar World Customs Organization (WCO). Pun demikian, Bentoel sejatinya telah resmi mendapatkan sertifikat AEO tersebut pada 28 Desember 2023.
Dengan adanya sertifikasi ini, Bentoel akan mendapat 'karpet merah' dalam kemudahan dan fasilitas kepabeanan dari Dirjen Bea & Cukai. Fasilitas ini meliputi kemudahan dalam pemeriksaan fisik barang impor, penyederhanaan prosedur kepabeanan, serta layanan prioritas kepabeanan lainnya.
Agus Sudarmadi, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II menambahkan, dengan memegang sertifikat AEO ini maka pemerintah akan berperan layaknya penjamin bagi aktivitas ekspor Bentoel. Khususnya bagi tiga negara yang sudah memiliki kerjasama mutual recognition dengan Indonesia, yakni Korea Selatan, Uni Emirat Arab dan Hong Kong.
"Dijamin semua proses dokumentasi, bahan baku, perizinan dalam produk yang diekspor. Jadi negara menjamin. Khususnya dengan Korea, UEA dan Hong Kong yang sudah MRA (Mutal Recognition Agreements). Your export become my import. Diharapkan ketika sudah MRA itu dokumen ekspor PEB dari sini maka dokumennya itu langsung terkirim. Tentu ini sangat menguntungkan karena negara menjadi endorser," jelas Agus dalam kesempatan yang sama.
Lanjut ke halaman berikutnya