Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar pemerintah kembali mempergunakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor atau membuat aturan baru soal impor. Menurutnya, hal ini lebih baik ketimbang merevisi Permendag No. 8/2024.
Usulan ini disampaikannya dengan berpegang kepada pentingnya keberadaan pertimbangan teknis (Pertek) yang dikeluarkan Kemenperin dalam aktivitas impor. Adapun penggunaan Pertek tersebut dihapuskan dalam Permendag No. 8/2024 yang merupakan revisi ketiga Permendag 36/2023 itu.
"Saya usulkan kepada Bapak Presiden (Joko Widodo) agar Permendag 8 tidak perlu direvisi," kata Agus, kepada awak media di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
"Kami juga mengusulkan kembali ke Permendag 36 dan Presiden mengatakan untuk segera dikaji dan artinya oleh presiden green light karena apa? Karena
dari pandangan kami Permendag 36 itu merupakan paling ideal," sambungnya.
Agus sendiri menilai, keberadaan Pertek sangat penting. Pasalnya, Pertek mengatur lalu lintas, neraca perdagangan, hingga mengatur kemampuan industri dalam negeri. Hal ini bisa menjadi salah satu jaring pengaman dalam melindungi industri dalam negeri.
Namun apabila tidak memungkinkan kembali ke Permendag 36/2023, pihaknya mengusulkan agar dibentuk aturan baru hasil dari spin off Permendag 8/2024. Permendag baru ini khusus untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan pokok yaitu sandang, pangan, dan papan. Menurutnya, bisa menjadi jalan keluar untuk solusi jangka panjang demi keadilan bagi industri.
"Itu di spin off dari Permendag 8 diatur dalam Permendag baru. Jadi Permendag 8-nya tidak perlu kita revisi, tetap jalan tetap hidup tetap aktif. Nah spin off ini kalau alih hukumnya bisa disebut sebagai teks spesialis ya, bisa saja ya itu untuk mengatur," ujarnya.
Melalui pemisahan ini, menurutnya sejumlah kebijakan juga dapat dipisahkan dan disesuaikan selaras dengan kebutuhan industri dalam negeri, termasuk terkait penggunaan Pertek dari Kemenperin. Hal ini yang akan menjadi pembahasan lebih lanjut oleh Kemenperin dan Kementerian
Perdagangan.
Di samping itu, Agus juga menyoroti tentang perubahan Permendag terkait tata kelola importasi ini yang direvisi berkali-kali hingga membuat pelaku industri kebingungan dan menyulitkan pelaku usaha untuk menghadapi gempuran barang impor murah. Akibatnya terlihat dari banyaknya penutupan pabrik hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Akhrinya, ia pun mengusulkan adanya penetapan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMPT) dan pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) yang juga telah disetujui Presiden Jokowi dalam Ratas kemarin. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya jangka pendek dalam melindungi produk-produk dalam negeri dari gempuran produk asing murah.
"Kita hanya punya waktu yang sempit untuk menghadapi gempuran-gempuran dari barang-barang dari negara tertentu tersebut yang harganya jauh lebih murah," pungkasnya.
(shc/rrd)