Pemerintah Bakal Bahas Aturan yang Disebut Jadi Pemicu Sritex Pailit

Pemerintah Bakal Bahas Aturan yang Disebut Jadi Pemicu Sritex Pailit

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 31 Okt 2024 08:00 WIB
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Sritex/Foto: Antara Foto/Mohammad Ayudha
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dinilai membuat PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pailit. Pembahasan itu akan dilakukan bersama Kementerian Perindustrian.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan pembahasan akan dilakukan pekan depan. Selain soal regulasi, kondisi terkini industri tekstil, termasuk Sritex juga masuk pembahasan.

"Rencana minggu depan akan dibahas dengan Kemenperin (kondisi industri tekstil). Bagian itu nanti dibicarakan (soal Permendag 8/2024)" kata Isy ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya apakah ada rencana aturan itu akan direvisi, Isy menegaskan kembali, keputusan itu tergantung hasil dari rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Pihaknya belum bisa memastikan apakah ada revisi atau tidak.

"Ya nanti tergantung di pembicaraan rakortas (rapat koordinasi terbatas) (soal revisi Permendag 8)," teranganya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) Reni Yanita sempat buka-bukaan soal kondisi industri tekstil dalam negeri yang sedang tertekan.

Menurut Reni terpuruknya industri tekstil tak lepas dari tiga persoalan. Pertama, banjir produk impor setelah pandemi covid-19, perang yang melanda dunia, hingga terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Kita harus punya kebijakan yang tepat untuk industri tekstil kita. Jangan sampai terulang ada kasus-kasus Sritex yang lain kan. Karena bisnisnya tuh hampir sama, tergerus oleh impor yang luar biasa setelah covid terus perang terus Permendag 8," katanya di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

(ada/ara)

Hide Ads