Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyiapkan kebijakan untuk melindungi industri tekstil. Hal ini disampaikan Airlangga usai bertemu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Berbagai langkah yang dimaksud Airlangga itu mulai dari kebijakan Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard. Namun aturan-aturan ini masih dalam proses persiapan.
"Pemerintah juga menyiapkan ada beberapa langkah untuk sektor industri tekstil, termasuk kaitannya dengan safeguard dan antidumping," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu, (30/10/2024).
Airlangga berharap dengan adanya berbagai kebijakan ini nanti, industri di dalam negeri termasuk tekstil dapat dijaga dari persaingan tidak sehat. Baik dari hulu hingga ke hilir.
"Sehingga diharapkan dengan adanya struktur itu industri proses hulu, midstream dan hilir bisa terjaga dari persaingan tidak sehat," ucapnya.
Sebagai informasi, saat ini industri tekstil sedang dalam tekanan. Bahkan baru-baru ini raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit.
Terkait Sritex pailit, pengusaha menilai salah satu penyebabnya lantaran bajirnya barang impor ke Indonesia. Oleh sebab itu Apindo meminta pemerintah turun tangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan pengaturan impor.
Pengusaha pun menyerahkan keputusan merevisi Permendag 8/2024 ini kepada pemerintah. "Ya itu nanti kami serahkan kepada pemerintah," kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam kesempatan yang sama.
Shinta mengatakan yang perlu menjadi perhatian penting pemerintah saat ini adalah bagaimana cara mengatasi masalah impor ilegal. Sebab menurutnya ini merupakan biang kerok lain yang membuat persaingan industri sangat sengit.
"Prinsipnya yang kami selalu tegaskan adalah memang kita harus memberantas illegal import. Karena illegal import itu sesuatu yang jelas-jelas sangat mempengaruhi (industri dalam negeri)," terang Shinta.
Lihat Video: Jurus Pemerintah Selamatkan PT. Sritex
(hns/hns)