RI Banjir Pakaian Impor, Pemerintah Cari Cara Lindungi Industri Dalam Negeri

RI Banjir Pakaian Impor, Pemerintah Cari Cara Lindungi Industri Dalam Negeri

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 08 Nov 2024 20:30 WIB
Pekerja beraktivitas pada industri rumahan garmen di Cidodol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024). Industri garmen, konveksi dan tekstil dalam negeri (UMKM) membutuhkan perlindungan pemerintah menghadapi banyaknya barang impor pada sektor tersebut.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tengah mempersiapkan kebijakan untuk industri tekstil. Hal ini dilakukan karena Indonesia tengah dibanjiri pakaian jadi impor.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan Kemenkeu akan melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk kebijakan perlindungan tersebut.

"Ini dikoordinasikan oleh Menko, bersama sama kita bisa langsung rumuskan agar industri lokal, pakaian jadi bisa dilindungi dari banyaknya barang impor yang memang cukup tinggi," kata dia dalam konferesi pers, APBN KiTa, Jumat (8/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febrio mengatakan selama ini pemerintah telah menindaklanjuti perlindungan untuk pelaku usaha dalam negeri dengan safeguard salah satunya berupa antidumping. Industri tekstil ini memang menjadi sektor yang menjadi perhatian.

"Ini salah satu sektor sangat penting mempekerjakan jutaan orang mulai dari hulu-hilir," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Terbaru, Komite Pengamanan Perdagngan Indonesia (KPPI) memulai perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan terhadap impor barang pakaian dan aksesoris pakaian. Komoditas dimaksud berasal dari China, Bangladesh, Singapura, Vietnam, Turki, Kamboja, India, dan Maroko.

Ketua KPPI Franciska Simanjuntak mengungkapkan, penyelidikan tersebut didasarkan pada permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesa (API), API mengajukan penyelidikan perpanjangan TPP mewakili industri dalam negeri untuk 131 nomor Harmonized System (HS) delapan digit sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022.

Selain itu, keputusan penyelidikan perpanjangan tersebut juga didasarkan pada keputusan pemerintah berdasarkan kepentingan nasional yang menyepakati dimulainya penyelidikan perpanjangan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) produk pakaian dan aksesori pakaian.

"Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan, KPPI mengindikasikan bahwa masih terjadi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon, serta belum optimalnya penyesuaian struktural yang baru mencapai 63 persen. Oleh karena itu, pemohon masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan program penyesuaian struktur," ujar Franciska, dalam keterangannya.

Lihat juga video: Dari PNS Jadi Content Creator, Ferry Irwandi: Saya Melihat Peluang

[Gambas:Video 20detik]



(acd/acd)

Hide Ads