Pemerintah berencana untuk mengetatkan aturan tembakau melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP 28/2024) dan aturan turunannya, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI Sudarto AS mengungkap pihaknya ragu jika rencana pengetatan ini akan ditunda oleh Menteri Kesehatan.
Dia menyebut jajaran Kemenkes berencana mengadakan agenda diskusi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) terkait aturan yang melibatkan sektor pertembakauan, namun sayangnya pihaknya justru tidak dilibatkan. Hal ini kontradiktif dengan kesepakatan Serikat Pekerja bersama Kemenkes yang telah berkomitmen untuk terus melibatkan tenaga kerja dalam proses pembahasan PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga ragu, apakah benar-benar ditunda (Rancangan Permenkes) atau tidak? Sementara, (masih) terlihat ada proses yang nampaknya berjalan. Apakah ini juga sepengetahuan Menkes atau tidak, kami juga tidak tahu," kata dia dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).
Selain itu, Sudarto juga menilai keputusan untuk mengadakan agenda pertemuan tanpa melibatkan serikat pekerja tembakau yang terdampak merupakan bukti bahwa jajaran Kemenkes ingkar terhadap kesepakatan yang telah dibuat, tepatnya janji dari dr. Benget Saragih, yang telah disepakati pada saat aksi unjuk rasa serikat pekerja ke kantor Kemenkes bersama ribuan pekerja tembakau dari berbagai lokasi.
Oleh karena itu, mewakili serikat pekerja tembakau yang tergabung dalam FSP RTMM-SPSI, Sudarto menegaskan jajaran Kemenkes hendaknya tegak lurus dan satu komando dengan Menkes untuk menunda pengesahan Rancangan Permenkes agar tidak meresahkan sawah ladang pekerja tembakau.
"Selain itu, kami harap Kemenkes tidak ingkar janji dengan kami sebagaimana pernyataan bersama. Kemenkes harus melibatkan semua pihak yang terdampak," ujar dia.
Pada 10 Oktober lalu, Ketua Tim Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, dr. Benget Saragih, selaku perwakilan jajaran Kementerian Kesehatan telah menandatangani kesepakatan dengan FSP RTMM-SPSI yang diwakili langsung oleh Ketua Umum Sudarto.
"(Hingga saat ini) Kami belum diberikan ruang kesempatan (untuk berdiskusi), walaupun kami telah mengirimkan surat kembali ke Kemenkes, bahkan ke Presiden terkait hal tersebut," ungkapnya kepada media.
Sudarto mengatakan bahwa FSP RTMM-SPSI meragukan adanya penundaan pengesahan Rancangan Permenkes seperti yang dijanjikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, melihat masih adanya usaha dorongan yang dijalankan oleh jajaran Kemenkes atas aturan ini.
(kil/kil)