Pengusaha Pendingin Ungkap Modus Curang Perusahaan Akali TKDN buat Ikut Proyek

Pengusaha Pendingin Ungkap Modus Curang Perusahaan Akali TKDN buat Ikut Proyek

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 04 Des 2024 18:58 WIB
Pengusaha Pendingin Bertemu Wakil Menperin Ungkap Modus Curang Akali TKDN
Pengusaha Pendingin Ungkap Modus Curang Perusahaan Akali TKDN buat Ikut Proyek/Foto: Dok. Perprindo

Bidang Hukum dan Regulasi Perprindo, Dewanti juga mengungkap ditemukan di lapangan adanya oknum perusahaan besar mengelabui dengan menggunakan second brand.

"Untuk perusahaan yang memproduksi jenis AC kecil ada beberapa, tetapi ada perusahaan yang memproduksi jenis AC besar seperti VRF/VRV maupun chiller yang tidak masuk akal diproduksi oleh UMKM mengingat harganyanya pun sudah miliar," ungkapnya.

Dia juga mengungkap bukan hanya oknum perusahaan besar dalam negeri saja yang menyalahi dengan memanfaatkan sertifikat TKDN IK, tetapi ada perusahaan-perusahaan yang tidak produksi atau mempunyai pabrik di Indonesia tetapi mendapatkan sertifikat TKDN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi inilah yang menurutnya menjadi kekhawatiran karena dapat mengganggu keberlangsungan investasi yang sudah masuk. Pihaknya juga telah mengecek lokasi perusahaan yang tertulis di sertifikat TKDN IK tersebut dan mendapati bahwa lokasi hanyalah berbentuk gudang.

"Bukanlah industri dan tidak ada kegiatan industri disana," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI Komisi VI Darmadi Durianto mengatakan pihaknya terbuka untuk mendengar aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh para pelaku usaha untuk kemajuan perekonomian di Indonesia.

Dia menegaskan bahwa Pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang nakal dan mengambil tindakan tegas melalui koordinasi berbagai kementerian terkait untuk menangani kondisi ini.

"Di sinilah peran Pemerintah diharuskan hadir mendorong investasi, untuk memastikan terkendali melalui penguatan pengawasan dengan koordinasi di berbagai kementerian terkait," jelasnya.

Faisol Riza juga menyambut baik aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh para pelaku usaha yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (PERPRINDO).

Dia menyatakan bahwa kami dari Kementerian Perindustrian akan berusaha menciptakan iklim perindustrian yang sehat untuk meningkatkan semangat para pelaku usaha dalam negeri yang telah berinvestasi di Indonesia. Dengan adanya aturan TKDN ini untuk melindungi industri nasional.

Saat ini Indonesia banyak sekali investor asing yang ingin melakukan investasinya di Indonesia, ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi kami untuk melakukan perbaikan regulasi secepat mungkin dan melakukan pengawasan ketat dalam rangka melihat atau antisipasi perekonomian global ini.


(ada/ara)

Hide Ads