Permohonan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 18 Desember 2024. Kementerian Ketenagakerjaan merespons dengan menyatakan bahwa meskipun Sritex dinyatakan pailit, bukan berarti tutup.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan dari MA. Selain itu, dirinya mengaku akan mendorong going concerns dan produksi di Sritex tetap berjalan agar karyawannya masih dapat menerima upah.
"Pailit bukan berarti tutup. Kita hormati putusan MA. Sama dengan sebelumnya, kita mendorong going concerns, produksi tetap berjalan sehingga pekerja masih bekerja dan menerima gaji," ujar Yassierli kepada detikcom, Jumat (20/12/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yassierli menjelaskan lebih lanjut bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan dari kasus pailitnya Sritex, bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
"Komunikasi juga dibangun dengan serikat pekerja dan manajemen," pungkas Yassierli.
Baca juga: Pemerintah Wanti-wanti Sritex Tetap Produksi |
Diinformasikan sebelumnya, melansir dari detikJateng, Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, mengaku sudah merumahkan sebanyak 3.000 karyawan, baik yang ada di Sukoharjo, Boyolali dan Semarang. Ribuan pekerja itu dirumahkan sejak Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
"Sekira 3.000-an yang sudah kami rumahkan," katanya ditemui di Kantor Sritex, Jumat (20/12/2024).
Iwan mengaku, terus mengevaluasi perumahan karyawan yang dilakukan secara berkala. Hal tersebut dilakukan untuk melihat sampai kapan bisa bertahan.
Walaupun kasasi yang diajukan ke MA ditolak, Iwan mengaku bahwa pihaknya tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana yang diamanahkan dari pemerintah.
Lihat Video Menaker Ungkap Penyebab Sritex Pailit: Kelalaian Pihak Manajemen