Sentil Investasi Apple
Agus menegaskan, nilai investasi Apple yang diterima Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM hanya untuk membangun pabrik AirTag atau aksesoris iPhone. Komitmen membangun pabrik AirTag tidak berkaitan langsung dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang ketentuan dan tata cara penghitungan nilai Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
"AirTag ini merupakan aksesoris, dia bukan merupakan komponen, bukan merupakan part, bukan merupakan bagian dari HKT, dalam hal ini mobile (iPhone)," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menegaskan, Permenperin 29/2017 secara tegas memuat tentang izin edar HKT berdasarkan ketentuan kandungan TKDN dalam produk. Karenanya, ia mengaku belum memiliki dasar yang kuat untuk memberikan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia.
"Jadi kalau kita lihat dari aturannya, belum bisa atau belum boleh atau tidak bisa kita, tidak ada dasarnya bagi Menperin untuk bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia karena tidak ada keterkaitan yang langsung," tegasnya.
"Negosiasi dengan kami itu rupanya tetap harus dilakukan oleh Apple dengan menggunakan skema tiga agar bisa kami mengeluarkan sertifikat TKDN agar Apple bisa segera jualan di Indonesia khususnya iPhone 16-nya. Jadi suka atau tidak suka, mau tidak mau, Apple harus mengikuti dua jalur sebut secara bersamaan," tambahnya.
Sebagai contoh, kata Agus, sebuah perusahaan gawai membangun pabrik produksi untuk mengeluarkan produk berupa mobile phone yang berhubungan dengan HKT. Hal itu dimuat dalam ketentuan Permenperin 29/2017.
Kendati begitu, Agus Gumiwang tetap mengapresiasi komitmen Apple yang akan membangun pabrik AirTag di Batam. Paling tidak, pabrik tersebut mampu menyerap tenaga kerja baru di Indonesia.
Agus Gumiwang mengatakan, pabrik AirTag di Batam juga akan diproduksi oleh Luxshare Precision Industry Co. Ltd. (ICT) perusahaan aksesoris asal Tiongkok. Namun, AirTag tersebut bukan komponen dari pembangun produk HKT Apple.
"ICT itu semacam mitra dari Apple, AirTag ini merupakan aksesoris. Dia bukan merupakan komponen, bukan merupakan part, bukan merupakan bagian dari HKT," tegasnya.
Sementara dalam Permenperin 29/2017 mengatur tentang nilai TKDN produk HKT untuk mendapat izin edar produk. Adapun nilai investasi yang diharapkan Agus telah dihitung berdasarkan keuntungan Apple dari penjualan iPhone di Indonesia. Ia menyebut, keuntungan Apple dari penjualan mencapai Rp 56 triliun pada tahun buku 2023-2024.
Ia juga menegaskan, Kemenperin memegang empat prinsip keadilan. Pertama, memperhatikan investasi Apple di negara lain. Kedua, memperhatikan investasi produsen HKT lain di Indonesia.
Ketiga, memperhatikan nilai tambah dan income bagi Indonesia. Keempat, memperhatikan penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem industri rantai pasok Apple di Indonesia.
Simak juga Video 'Apple Mau Bangun Pabrik AirTag Rp 16 Triliun di Batam':
(hns/hns)