Bos BPDP Bantah Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Disetop: Jalan Terus!

Bos BPDP Bantah Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Disetop: Jalan Terus!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 17 Feb 2025 14:08 WIB
BPDP Bantah Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Disetop.
Foto: Ilyas Fadilah/detikcom. Foto: Dirut BPDP Eddy Abdurrachman
Jakarta -

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Eddy Abdurrachman membantah penyaluran dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dihentikan sementara. Ia menegaskan dana PSR tidak pernah disetop dan terus berjalan sampai sekarang dan ke depannya.

Menurutnya ada salah kaprah dalam mengartikan surat edaran nomor S-246/DPKS.3/2025 tentang Pemberhentian Sementara Operasional Pencairan dan Pengembalian Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) dan Operasional Pencairan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (SPPKS).

"Oh nggak, nggak betul (penyaluran dana dihentikan sementara). Itu bukan begitu, keliru bacanya. Jadi dana PSR tidak pernah disetop jalan terus dari dulu sampai sekarang dan sampai ke depan," katanya saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Eddy pihaknya menargetkan program PSR untuk 120 ribu hektare lahan sawit, dengan besaran insentif dana sebesar Rp 60 juta per hektare. Artinya perkiraan total dana yang disiapkan mencapai Rp 7,2 triliun.

"Tahun ini targetnya kita alokasikan 120 ribu hektare, yang paling gampang dikali Rp 60 juta (per hektare), itu aja," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut menghentikan sementara penyaluran dana peremajaan kelapa sawit rakyat sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan. Hal itu dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur pada SOTK BPDPKS per 18 Januari 2025, kami sampaikan untuk seluruh dokumen pencairan dan pengembalian Dana PPKS dan SPPKS yang disampaikan pada BPDPKS melalui aplikasi SMART-PSR paling lambat pada 15 Januari 2025, setelah tanggal tersebut akan diproses kembali sampai dengan SOTK BPDPKS selesai pada waktu yang tidak dapat ditentukan dan akan diinformasikan kembali lebih lanjut pada kesempatan pertama," tulis isi surat tersebut, dikutip Jumat (17/1/2025).

Sebagaimana diketahui, nomenklatur BPDPKS telah berubah menjadi BPDP karena tidak lagi hanya akan mengurus sawit, melainkan juga termasuk perkebunan kakao dan kelapa, sebagaimana diatur di dalam Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024.

(ily/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads