Kemenperin Ungkap Nasib Investasi Apple Usai RI Deal dengan AS

Kemenperin Ungkap Nasib Investasi Apple Usai RI Deal dengan AS

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 28 Jul 2025 20:30 WIB
NEW YORK, NY - AUGUST 02:  The Apple logo is displayed in an Apple store in lower Manhattan on August 2, 2018 in New York City. On Thursday the technology company and iPhone maker became the first American public company to cross $1 trillion in value. Apple stock is up more than 20% this year.  (Photo by Spencer Platt/Getty Images)
Ilustrasi -Foto: Spencer Platt/Getty Images
Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut investasi Apple di Indonesia tetap berjalan. Investasi tersebut menjadi sorotan usai Indonesia mencapai kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat (AS), serta permintaan AS untuk menghapus Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Apple sudah membeli lahan untuk pembangunan pabrik AirTag di Batam. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani menyebut investasi itu berjalan sesuai rencana.

"Untuk (investasi) Apple sepertinya masih on track," katanya di Jakarta, Senin (28/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alexandra juga menjelaskan rencana pemerintah mereformasi TKDN. Menurutnya akan ada aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian yang diluncurkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

ADVERTISEMENT

"TKDN juga kami masih membahas. Nanti full dari Pak Menteri akan me-launching reformasi TKDN, tanggalnya tunggu aja kapannya. Tapi yang pasti kami akan membuat TKDN tetap ada di kami," sebut Alexandra.

Nantinya hasil reformasi TKDN tidak hanya berlaku untuk Amerika Serikat (AS). Sebagai informasi, AS sebelumnya meminta Indonesia menghapus hambatan non-tarif ekspor menyusul kesepakatan dagang yang memangkas tarif impor menjadi 19%.

Dalam kesepakatan ini, AS meminta ketentuan TKDN dihapus untuk perusahaan dan barang asal AS. Meskipun, pemerintah telah memastikan bahwa tidak semua produk AS dibebaskan dari ketentuan TKDN.

"Secara keseluruhan (berlakunya), nggak tergantung karena AS, karena produk lain juga banyak. Ini sebenarnya kalau kita hanya terpaku sama AS kan diskriminasi namanya," sebut Alexandra.

Terkait pembebasan TKDN di sejumlah sektor, Alexandra menyebut hal itu masih dibahas di internal Kemenperin. Yang pasti, kata dia, modifikasi aturan TKDN berlaku menyeluruh dan bukan hanya terhadap AS.

Namun Alexandra belum bisa memastikan kapan aturan tersebut terbit. Saat ini Menperin dan jajaran Eselon I Kementerian Perindustrian terus berdiskusi mengenai reformasi TKDN.

Pada kesempatan itu, Alexandra menekankan pentingnya peran TKDN dalam menjaga daya saing produk lokal dari serbuan barang impor. Dengan adanya TKDN minimal bahan baku dalam negeri akan terserap dan diubah menjadi barang jadi.

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads