Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Sucofindo mendukung peran Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) dalam memperkuat ekosistem halal Nasional. Dukungan ini disampaikan dalam rangkaian kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) dan Focus Group Discussion (FGD) ALPHI di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta.
LPH Sucofindo juga mendorong sinergi antarlembaga pemeriksa halal untuk merespons berbagai tantangan strategis, termasuk kesiapan menghadapi kewajiban sertifikasi halal tahap kedua pada tahun 2026, yaitu kewajiban halal ke sektor kosmetik.
"Kami percaya bahwa kolaborasi antarlembaga melalui ALPHI merupakan langkah penting dalam menjaga standar dan integritas sistem jaminan produk halal di Indonesia. Kami berharap kolaborasi ini dapat menjadi percepatan realisasi kebijakan wajib halal untuk kosmetik di tahun 2026," tutur Kepala Unit Halal LPH Sucofindo, Agus Suryanto, dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menambahkan, sebagai LPH yang bergerak di bidang Pengujian, Inspeksi, Sertifikasi, dan Laboratorium, LPH Sucofindo terus berinovasi untuk menghadirkan layanan halal guna mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga industri besar dalam memenuhi kewajiban halal secara berkelanjutan.
Layanan tersebut meliputi Pemeriksaan Kehalalan Produk untuk 15 produk barang dan jasa diantaranya produk makanan, minuman, kosmetik, obat, barang gunaan, dan bahan kimia serta jasa penyembelihan dan jasa logistik.
Dalam layanan tersebut mencakup kegiatan Pemeriksaan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di pelaku usaha, Uji Laboratorium Halal untuk mendukung pembuktian kehalalan bahan baku dan produk akhir jika diperlukan, hingga Audit Halal yang mengintegrasikan sistem manajemen mutu dan keamanan pangan dengan prinsip kehalalan.
"Kami terus berinovasi melalui digitalisasi layanan halal, guna memudahkan proses pemeriksaan, dan pelaporan audit. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya mendukung transformasi industri halal nasional yang inklusif dan berdaya saing global," ujar Agus.
Simak juga Video: Hati-hati! Overclaim Kosmetik Bisa Kena 12 Tahun Penjara