Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat total ada sebanyak 84.442,2 hektare (ha) lahan perkebunan sawit yang bermasalah. Dalam hal ini, perkebunan tersebut tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Informasi tersebut disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dengan mengacu pada data Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Setidaknya ada 64 entitas usaha perkebunan sawit yang masuk ke kawasan hutan.
"Terdapat 64 entitas yang masuk kawasan hutan dengan total 84.442,2 hektare," kata Nusron, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Prabowo Subianto sendiri sebelumnya sempat mengumumkan bahwa pemerintah telah berhasil menguasai kembali 3,1 juta hektare lahan sawit ilegal, termasuk di antaranya yang masuk ke dalam kawasan hutan. Hal itu merupakan buah hasil penerbitan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Namun berdasarkan hasil pengecekan Satgas PKH per tanggal 20 Agustus 2025, jumlahnya lahan perkebunan sawit yang bermasalah bertambah. Satgas PKH mencatat, ada sebanyak 537 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Dari data 537 tersebut, 200 di antaranya telah memiliki HGU. Namun setelah dicek oleh Satgas Kelapa Sawit, ternyata sebanyak 33 entitas atau seluas 3.619,6 hektare masuk ke dalam kawasan hutan. Sedangkan sisa 167 entitas lainnya telah selaras dengan area penggunaan lain alias clear.
Di samping itu, ada sebanyak 196 yang sedang proses mengajukan hak atas tanah. Dari yang proses mengajukan tersebut, ada 31 entitas di antaranya yang masuk dalam kawasan hutan, seluas 80.822,6 ha, 91 entitas selaras dengan Areal Penggunaan Lain (APL), dan 74 entitas lainnya belum dapat disimpulkan karena belum ada dokumen yang dapat dianalisis oleh Satgas.
Dengan demikian, apabila dijumlahkan 3.619,6 ha lahan yang sudah memiliki HGU dengan 80.822,6 ha yang masih dalam proses pengajuan izin, totalnya ada 84.442,2 hektare lahan yang masuk kawasan hutan. Sebagai tindak lanjut atas entitas yang masuk dalam kawasan hutan tersebut, Nusron mengatakan, penanganannya akan diserahkan sepenuhnya kepada Satgas PKH.
"Nah kalau ditanya, apakah yang 80 ribu ini bagian yang diumumkan oleh Pak Presiden yang 3,1 juta itu atau tidak, ini tambahan. Nah ini tambahan saya katakan, di luar itu karena ini datanya muncul setelah pidato Pak Presiden," jelas Nusron.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pernah menyatakan, pemerintah telah berhasil menguasai kembali 3,1 juta hektare lahan sawit ilegal, termasuk di antaranya yang masuk ke dalam kawasan hutan. Menurutnya, ada sekitar 5 juta hektare lahan sawit yang melanggar hukum di Indonesia.
"Dan pada hari ini saya melaporkan di majelis ini bahwa pemerintah sudah menguasai kembali 3,1 juta hektare dari potensi 5 juta hektar lahan sawit yang dilaporkan melanggar aturan," sebut Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Prabowo memaparkan dari 5 juta hektare potensi pelanggaran, sudah ada 3,7 juta hektare yang berhasil diverifikasi secara hukum pelanggarannya. Nah dari 3,7 juta hektare tersebut, 3,1 juta hektare sudah berhasil dikembalikan ke negara lahannya.
Tonton juga Video: Satgas PKH Serahkan 438 Ribu Hektare Kebun Sawit Sitaan ke BUMN