Insentif Mobil Listrik Impor Tak Diperpanjang, BYD cs Wajib Produksi di RI!

Insentif Mobil Listrik Impor Tak Diperpanjang, BYD cs Wajib Produksi di RI!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 11 Sep 2025 21:18 WIB
Menperin Agus Gumiwang soal Tingkat Komponen Dalam Negeri
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah).Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan insentif mobil listrik completely built up (CBU) alias impor tidak dilanjutkan. Insentif tersebut berakhir pada Desember 2025.

"Tahun ini insyaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat," ujar Agus Gumiwang dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Kamis (11/9/2025).

Sebagai informasi, selama ini produsen mobil listrik memasarkan produk Completely Built Up (CBU) di Indonesia. Dengan insentif dari pemerintah, produsen diizinkan mengimpor mobil listrik CBU tanpa harus membayar penuh bea masuk dan PPnBM, sehingga harga jual menjadi lebih kompetitif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar dapat insentif tersebut harus memenuhi sejumlah komitmen terhadap pemerintah. Misalnya, membayar bank garansi yang merupakan jaminan keuangan yang disetorkan pabrikan melalui bank senilai bea masuk dan PPnBM yang ditangguhkan pemerintah.

Senada, Direktur Jenderal Industri Logam Kementerian Perindustrian, Setia Diarta menyebut insentif tersebut akan dihentikan. Beberapa pabrikan diketahui menikmati insentif tersebut, seperti BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW) serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

ADVERTISEMENT

"CBU, lewat beberapa merek, brand kayak BYD, ada beberapa brand lagi yang mereka akan investasi di sini, bangun pabrik, berproduksi di sini, tapi untuk komitmen?? investasi mereka deposit uang di sini kan, itu yang akan berhenti," terang Setia.

Selanjutnya, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU atau 1:1. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.


Simak juga Video: Bupati Subang Akui Banyak Investor Urungkan Niat gegara Premanisme

(ily/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads