Pengusaha Dukung Rencana Moratorium Kenaikan Cukai Rokok

Pengusaha Dukung Rencana Moratorium Kenaikan Cukai Rokok

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 15 Sep 2025 14:59 WIB
Harga rokok dipastikan naik tahun depan. Kenaikan ini menyusul kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
Foto: Dok. detikcom
Jakarta -

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung penuh usulan penundaan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan. Moratorium ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan industri tembakau yang tengah tertekan dari sisi produksi, serapan tenaga kerja, hingga maraknya peredaran rokok ilegal.

Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Saleh Husin, mengatakan industri tembakau merupakan sektor padat karya yang mempekerjakan jutaan orang serta menjadi penyumbang penerimaan negara yang signifikan. "Sampai saat ini adakah alternatif pengganti cukai untuk pemasukan hampir Rp230 triliun? Dan adakah alternatif pekerjaan untuk sekitar 6 juta pekerja di industri tembakau itu? Ini salah satu masalah," ujarnya, Senin (15/9/2025).

Saleh menilai kenaikan tarif cukai yang terlalu agresif justru berpotensi mematikan industri. Ia menekankan pentingnya pemerintah fokus pada penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, yang semakin marak saat harga rokok legal naik. "Kalau cukainya naik terus, konsumen pindah cari yang murah atau yang ilegal. Akibatnya penerimaan negara justru turun," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Saleh, penguatan pengawasan rokok ilegal berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp20-25 triliun per tahun, tanpa menambah beban industri legal.

Ketua Umum Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menilai kepastian fiskal yang diberikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa-yang memastikan tak ada kenaikan pajak baru-menjadi sinyal positif bagi dunia usaha. "Idealnya kepastian itu juga mencakup tidak adanya kenaikan CHT. Industri tembakau adalah penyumbang terbesar cukai negara, yakni Rp216,9 triliun pada 2024," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Adik mengungkapkan industri tembakau tengah menghadapi penurunan produksi 7-9% per tahun, maraknya rokok ilegal, dan penurunan serapan tenaga kerja sekitar 5% sejak 2020. Karena itu, ia menilai moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun akan berdampak strategis.

"CHT yang naik terlalu tinggi justru berpotensi menggerus penerimaan karena basis legal berpindah ke pasar ilegal. Menahan kenaikan CHT menjadi strategi win-win: penerimaan negara stabil,
industri mendapat ruang bernapas untuk bertahan," jelasnya.

Adik menambahkan bahwa kebijakan ini akan menjaga stabilitas sosial dan ekonomi, sekaligus memberi sinyal positif bagi investor. "Bagi industri padat karya seperti tembakau, kepastian fiskal akan mencegah penurunan produksi lanjutan dan melindungi lapangan kerja," katanya.

Lihat juga Video: CISDI Dorong Pemerintah Naikkan Cukai untuk Tekan Jumlah Perokok

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads