Kementerian Pertanian (Kementan) mengakui banyak distributor dan pengecer yang mengeluhkan kecilnya margin fee atau keuntungan dalam penyaluran pupuk subsidi. Saat ini, keuntungan ditetapkan Rp 50/kg untuk Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan Rp 75/kg untuk Penerima Pada Titik Serah (PPTS) atau pengecer.
"Ini yang sebetulnya sekarang lagi heboh di lapangan tentang fee, kenapa HET naik tetapi fee-nya kecil," kata Kapoksi Pengawasan Pupuk Ditjen PSP Kementerian Pertanian, Hendry Y. Rahman, dalam diskusi Evaluasi Tata Kelola Subsidi Pupuk Saat Ini di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendry menyebut Kementan telah menghitung tiga alternatif kenaikan keuntungan bagi distributor dan pengecer pupuk subsidi.
- Alternatif pertama: distributor Rp 65/kg, pengecer Rp 163,10/kg.
- Alternatif kedua: distributor Rp 62,50/kg, pengecer Rp 144,24/kg.
- Alternatif ketiga: distributor Rp 60/kg, pengecer Rp 107,25/kg.
"Kami menghitung kemungkinan kenaikan margin fee dalam tiga alternatif. Mudah-mudahan ini disetujui dan bisa dijalankan ke depan," terangnya.
Dalam paparannya, Kementan mengajukan usulan kenaikan margin fee menggunakan alternatif kedua.
"Kita mengusulkan dari Rp 50/kg untuk distributor menjadi Rp 62/kg, kemudian pengecer dari Rp 75/kg menjadi Rp 145/kg, hampir dua kali lipat," ujarnya.
Tonton juga video "Cak Imin: 7 Tahun Saya Teriak soal Pupuk di DPR, Nggak Ada Hasil" di sini:
(ada/rrd)