Pupuk Indonesia Beberkan Syarat Ketat Gapoktan Jadi Penyalur Subsidi

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 25 Sep 2025 14:34 WIB
Foto: SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan PIHC, Deni Dwiguna Sulaeman. Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

PT Pupuk Indonesia (Persero) mengungkap adanya usulan penambahan dalam tata kelola penyaluran pupuk subsidi kepada petani, salah satunya melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Namun, terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi oleh Gapoktan untuk bisa menyalurkan pupuk subsidi. Berdasarkan data yang diterima PIHC dari Kementerian Pertanian (Kementan), terdapat 1.500 Gapoktan yang sedang dalam proses verifikasi sebagai penyalur pupuk subsidi.

SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan PIHC, Deni Dwiguna Sulaeman, menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain Gapoktan harus berbadan usaha, memiliki gudang, permodalan, hingga sudah beroperasi (existing).

"Nah, syarat kelayakan titik serah itu ada di Permentan No. 15. Walaupun Gapoktan, kami tetap menyarankan agar berbentuk badan usaha, karena nanti bisa menjadi objek audit. Bentuk badan usaha menjadi salah satu syarat," kata Deni dalam diskusi Evaluasi Tata Kelola Subsidi Pupuk Saat Ini di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Dalam paparannya, terdapat sejumlah aspek untuk menentukan apakah Gapoktan layak atau tidak menjadi penyalur pupuk subsidi.

Syarat Layak

  • Legalitas lengkap, memiliki NIB atas nama Gapoktan serta izin usaha sesuai ketentuan.
  • SDM siap, pengurus Gapoktan aktif dan memahami prosedur penyaluran pupuk subsidi.
  • Sarana dan prasarana memadai, seperti gudang, transportasi, dan lokasi strategis.
  • Permodalan cukup, Gapoktan memiliki dana atau akses pembiayaan untuk operasional sebagai kios resmi.
  • Sudah menjadi kios eksisting pupuk bersubsidi dan berpengalaman dalam penyaluran pupuk subsidi.

Syarat Tidak Layak

  • Legalitas belum lengkap, Gapoktan belum memiliki NIB maupun izin usaha.
  • SDM belum siap, pengurus tidak aktif dan tidak memahami prosedur penyaluran pupuk subsidi.
  • Permodalan tidak memadai, Gapoktan tidak memiliki dana cukup atau rencana pembiayaan.

Sarana dan prasarana tidak memadai, gudang tidak memenuhi syarat dan lokasi tidak strategis.
Belum siap secara kelembagaan, masih dalam tahap pembentukan dan belum ada struktur organisasi.

Sudah terdapat kios eksisting di wilayah tersebut sehingga jika ditambah kios baru, pembagian alokasi akan semakin kecil. Hal ini dikhawatirkan membuat kios baru menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) untuk menutupi biaya operasional.

Tonton juga video "Cak Imin: 7 Tahun Saya Teriak soal Pupuk di DPR, Nggak Ada Hasil" di sini:




(ada/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork