Komisi VI Panggil 11 Importir, Minta Klarifikasi Gula Rafinasi Bocor ke Pasar

Komisi VI Panggil 11 Importir, Minta Klarifikasi Gula Rafinasi Bocor ke Pasar

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 01 Okt 2025 16:25 WIB
Andre Rosiade
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade/Foto: dok istimewa
Jakarta -

Komisi VI DPR RI memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan 11 perusahaan pemegang izin impor gula rafinasi. Agenda ini dalam rangka klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengatakan, rapat ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang dan sejumlah eselon I Kemendag, mewakili Menteri Perdagangan Budi Santoso yang berhalangan hadir.

"Hadirnya Bapak Ibu dari 11 perusahaan importir pada hari ini merupakan tindak lanjut dari kesimpulan Rapat Komisi VI DPR 29 September 2025 yang meminta Kementerian Perdagangan untuk memanggil seluruh pemegang izin impor guna memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban terhadap dugaan pelanggaran distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi," kata Andre, saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemendag di Senayan, Jakarta, Rabu (1/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andre menjelaskan, izin impor gula rafinasi diberikan secara terbatas dan dengan tujuan khusus untuk memenuhi kebutuhan industri pengguna akhir, bukan untuk dijual ke pasar konsumsi rumah tangga. Namun, berbagai temuan dilaporkan menunjukkan adanya indikasi kuat kebocoran distribusi gula rafinasi yang masuk ke pasar konsumsi.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, hal ini telah mengganggu stabilitas harga Gula Kristal Putih (GKP), menekan penyerapan GKP, serta melemahkan industri gula nasional. Selaras dengan kondisi ini, Komisi VI DPR RI memandang bahwa rapat ini sangat penting untuk meminta penjelasan dan klarifikasi langsung dari masing-masing perusahaan importir gula rafinasi.

"Kami berharap Bapak, Ibu, Pimpinan perusahaan dapat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk memberikan klarifikasi yang jelas, transparan, dan akuntabel, demi kepentingan industri nasional dan keberlangsungan tata niaga gula yang sehat," ujar Andre.

Temuan 6 Merek Gula

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya mengungkap temuan enam merek gula yang ternyata mengandung Gula Kristal Rafinasi (GKR). Padahal GKR hanya diperuntukan bagi industri makanan dan minuman, bukan untuk dijual bagi konsumsi masyarakat.

Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terhadap peredaran GKR di pasaran. Sayangnya, Budi tidak disebutkan nama-nama merek yang ditemukan menjual gula industri tersebut.

"Satgas Pangan Polri pada tahun 2025 hasil investigasi menyeluruh dari hulu ke hilir ditemukan adanya 6 merek dan dari 30 merek gula yang dilakukan sampling dan uji di laboratorium terdapat indikasi dari komposisi terbukti berbahan baku gula kristal rafinasi," kata dia dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (29/9/2025).

Budi menyebut, temuan ini telah masuk dalam proses penyidikan oleh Satgas Pangan Polri. Pemeriksaan oleh perusahaan juga telah dilakukan. Untuk penindakan jangka panjang, Budi tengah mengkaji untuk pelarangan penggunaan GKR sebagai salah satu bahan baku pengolahan Gula Kristal Putih (GKP).

"Jadi diubah menjadi GKP dengan mungkin tambahan bahan penyatu dalam prosesnya. Nah padahal aturannya kalau GKR itu harus dipakai oleh industri pengguna, makanan minuman, industri jamu, jadi tidak boleh diubah menjadi GKP," tegasnya.

Budi meyakini, revisi aturan pelarangan penggunaan GKR pada produksi GKP akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini prosesnya masih dalam pengkajian bersama kementerian terkait, salah satunya Kementerian Perindustrian.

Aturan yang akan dibuat melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.

Simak juga Video 'Dirut Bulog Usul Bantu Penyerapan Gula Petani':

Halaman 2 dari 2
(shc/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads