Pemerintah bakal mewajibkan kawasan industri untuk melaporkan hasil survei Radiation Portal Monitoring (RPM) per tiga bulan sekali. Langkah ini dilakukan menyusul temuan udang ekspor RI yang terpapar radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan regulasi RPM ini menjadi upaya pemerintah melindungi tenaga kerja dan konsumen. Ia menyebut kebijakan ini akan segera berlaku efektif.
"Jadi kami akan menyiapkan sebuah regulasi yang mewajibkan kawasan-kawasan industri dan pabrik-pabrik yang ada di Indonesia, itu memberikan pelaporan dari hasil survei Radiation Portal Monitoring, RPM," ungkap Agus saat ditemui wartawan di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Mulanya, pemerintah mengkaji dua opsi bagi kawasan industri dan pabrik terkait hal ini. Pertama mewajibkan kawasan industri memiliki teknologi survei RPM. Kedua, industri bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan survei.
"Kami milih yang kedua. Yang penting bagi kami, bagi Kemenperin, nanti seluruh kawasan industri, seluruh pabrik-pabrik itu berikan pelaporan kepada Kemenperin melalui SIInas berkaitan dengan hasil survei radiation portal monitoring," tegasnya.
Agus menambahkan, pemerintah mengedepankan keselamatan. Ia menegaskan, prinsip tersebut tidak dapat ditawar untuk menjamin keselamatan konsumen.
"Jadi intinya kami di Kemenperin, pasti kita tetap mengedepankan apa yang disebut dengan keselamatan, apa yang disebut dengan public healthy, agar pembeli, konsumen itu betul-betul bisa terjamin keselamatannya ketika mereka membeli produknya. Itu gak bisa dinegosiasikan," pungkasnya.
Kasus Radiasi Cesium-137 Cikande Naik Tahap Penyidikan
Diketahui, cemaran zat radioaktif mulanya muncul dari produk udang RI yang diekspor ke AS beberapa waktu lalu. Saat ini, kasus udang yang tercemar zat radioaktif Cesium-137 di Cikande, Kabupaten Serang, itu sudah naik ke tahap penyidikan.
Langkah ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan beberapa saksi dan temuan di lapangan. Pihak kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) masih menyelidiki sumber pencemaran Cesium-137.
"Terkait dengan penyelesaian kasus ini dari sisi hukum hari ini telah dinaikkan statusnya oleh penyidik Bareskrim dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dikutip dari detikNews, Senin (13/10/2025).
Pihaknya mengerucutkan penyelidikan sumber cemaran apakah dari limbah besi atau kebocoran pelimbahan di sekitar kawasan industri tersebut. KLH berharap penelusuran dari mana sumber cemaran Cesium-137 ini segera menemui titik terang sejalan dengan penanganan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama maka segala kemungkinan bisa dilakukan dengan cermat," katanya.
Lihat juga Video Asosiasi Eksportir Pangan Desak Pemerintah Selesaikan Kasus Radiasi Cs-137
(acd/acd)