Koperasi Juga Diminta Kelola Kebun Sawit

Koperasi Juga Diminta Kelola Kebun Sawit

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 14 Okt 2025 19:00 WIB
Setiap musim kemarau, kabut asap selalu jadi momok menakutkan bagi masyarakat Sumatera, tak terkecuali di Riau. Masyarakat disekitar kawasan Hutan Sawit ini juga turut berjibaku mencegah agar tak ada lagi kabut asap.
Foto: Minamas Plantation
Jakarta -

Badan usaha Koperasi diberi wewenang untuk menggarap tambang mineral dan batu bara (minerba). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Selain tambang, koperasi bersama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) turut diperbolehkan untuk mengelola sumur minyak sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan melalui PP Nomor 39 Tahun 2025, unit usaha koperasi diperbolehkan untuk mengelola tambang mineral dan batu bara dengan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) maksimal seluas 2.500 hektar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Koperasi sekarang sudah bisa mengelola tambang-tambang mineral dan batu bara. Luas yang boleh dikelola itu di dalam Peraturan Pemerintah-nya sampai dengan 2.500 hektare," kata Ferry dalam acara penandatanganan PKS Kemenhum-Kemenkop di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

"Sekarang koperasi juga sudah diperbolehkan untuk mengelola sumur-sumur minyak rakyat yang ada di daerah-daerah," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Usai diperbolehkan mengelola tambang hingga sumur minyak, Ferry mengatakan kini unit usaha koperasi diminta untuk turut mengambil peran dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit hingga kawasan perikanan.

"Kami juga sudah diminta untuk ikut mengelola kebun-kebun sawit dan juga kawasan-kawasan industri nelayan yang ada di kawasan-kawasan perikanan," ucapnya.

Menurutnya hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin unit usaha koperasi, khususnya Koperasi Desa Merah Putih, untuk terlibat dalam berbagai ekosistem usaha dari hulu hingga ke hilir.

"Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini sebenarnya diharapkan Presiden sebagai sebuah ekosistem koperasi yang bisa mulai dibangun dari hulu ke hilir. Dari produksi pangan, pengolahan, distribusi hingga pemasaran dan itu dimaksudkan untuk memperkuat posisi rakyat," papar Ferry.

Dalam catatan detikcom, sebelumnya Ferry sempat menjelaskan wewenang bagi unit-unit usaha koperasi untuk masuk ke sektor tambang minerba sudah tertuang dalam beberapa Pasal di PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Di antaranya ada pasal 26 C yang menyebut verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.

Kemudian ada juga tertuang dalam Pasal 26 E yang menyebutkan berdasarkan hasil verifikasi, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.

Namun, kriteria koperasi yang dapat mengelola tambang masih dalam proses penyusunan. "Kriterianya secara teknis nanti Kementerian Koperasi akan buat aturan, tapi secara teknis juga nanti di Kementerian ESDM juga ada," ungkap Ferry saat ditemui wartawan di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Simak juga Video 'Rebranding Koperasi Lewat Kopdes Merah Putih Berhasil':

(igo/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads