Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Kementerian Koperasi (Kemenkop) secara resmi menjalin kerja sama strategis terkait program pendaftaran merek kolektif produk hasil Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Melalui kerja sama ini, produk-produk hasil koperasi desa kini dilindungi hak merek.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan melalui pendaftaran merek kolektif ini pihaknya dapat memberi perlindungan terhadap produk-produk hasil koperasi desa. Dengan begitu setiap produk yang dihasilkan dapat semakin berdaya saing dan memiliki kredibilitas di pasar.
"Dengan mendaftarkan merek kolektif dalam satu unit ataupun produk tertentu, itu akan memudahkan dan mempercepat akselerasi kebangkitan Koperasi Merah Putih kita dalam melahirkan sebuah produk yang hak kekayaan intelektualnya terlindungi," kata Supratman dalam acara Penandatanganan PKS Kemenhum-Kemenkop di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memberi perlindungan hukum, menurutnya Sertifikat Merek atas produk-produk ini juga dapat digunakan koperasi sebagai jaminan atau agunan pengajuan kredit di perbankan. Sebab dari POJK yang berlaku saat ini, secara prinsip tidak ada larangan dalam menjadikan HAKI sebagai agunan dari kredit/pembiayaan.
Ia mengatakan terobosan ini dapat menjadi salah satu solusi kebutuhan koperasi akan akses permodalan dari lembaga keuangan. Sebab selain memberikan kepastian hukum, Sertifikat Merek ini dapat menjadi aset produktif yang bernilai ekonomi dan diakui oleh lembaga keuangan.
"Karena perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sudah memberikan landasan yang cukup untuk bisa menerima hak atas kekayaan intelektual itu menjadi jaminan untuk permohonan modal usaha, terutama di koperasi-koperasi kita," kata Supratman.
Dalam kesempatan yang sama, Romy Johnson Nainggolan selaku perwakilan dari Himbara yang hadir dalam acara tersebut mengatakan secara umum bank-bank BUMN mendukung langkah pemerintah untuk mendorong penggunaan Sertifikat Merek produk koperasi ini sebagai agunan dalam pengajuan kredit.
"Secara prinsip sebenarnya kita mendukung gitu ya, dari perbankan mendukung. Selama ekosistemnya clear, landasan aturannya benar-benar clear, kan memang saat ini sudah ada POJK-nya, tapi nanti tentunya pasti kita akan cek lagi aturan-aturan lain yang terkait," kata Romy.
Saat ditanya terkait besaran pinjaman yang bisa diajukan koperasi maupun UMKM dengan jaminan Sertifikat KI atau merek ini, ia mengatakan semua itu akan sangat bergantung pada penilaian dan kebijakan masing-masing perbankan.
Menurutnya sama seperti pengajuan kredit pada umumnya, pengajuan pinjaman dengan Sertifikat Merek sebagai jaminan ini akan dihitung berdasarkan kriteria umum 5C penilaian kredit yakni Character (karakter), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Collateral (agunan), dan Condition (kondisi).
"Pada dasarnya nanti itu kembali kepada ketentuan bank. Mekanisme perhitungannya terkait dengan agunan, kami seperti perbankan pada umumnya tetap mengikuti ketentuan dalam pemberian kredit," ucap Romy.
"Ada kriteria umum 5C ya, termasuk di dalamnya kolateral, tentunya kita akan lihat. Nanti harus ada, harusnya jasa penilai atau tim penilai yang memang mumpuni dan layak untuk bisa diaccept nilainya gitu, seperti appraisal pada penilaian agunan pada umumnya, kira-kira gitu," paparnya lagi.
Simak juga Video 'Purbaya soal Kucuran Rp 200 T ke Bank: Kelihatannya Strategi Saya Betul':
(igo/fdl)