Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita akan bertemu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pemindahan pelabuhan impor atau entry point. Kebijakan ini dinilai dapat memberikan dampak ke ekonomi lokal.
Agus menilai kebijakan tersebut juga dapat memperkuat instrumen hambatan nontarif (non-tariff measures/NTM), saat ini instrumen NTM masih lebih rendah dibandingkan negara lain, seperti Amerika Serikat (AS).
Instrumen ini dapat digunakan untuk melindungi industri nasional dan menjaga lapangan kerja.
"Saya akan melakukan komunikasi dengan Menkeu untuk menjelaskan kepada beliau mengenai konsep kami mengenai konsep NTM (non-tariff measures/hambatan nontarif)," kata Agus di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (13/11).
Agus menyebutkan Indonesia tercatat hanya memiliki sekitar 207-209 NTM. Dari total tersebut, 30% berkaitan langsung dengan sektor manufaktur. Sisanya, diterapkan pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.
Agus menekankan tidak ingin berfokus pada penambahan jumlah NTM, tapi pada peningkatan kualitas kebijakan NTM agar lebih efektif.
Salah satunya melalui penerapan kebijakan entry point, yakni mengalihkan pintu masuk barang impor tertentu dari pelabuhan utama ke pelabuhan lain.
Menurut Agus, penerapan kebijakan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendali impor, namun juga berpotensi memberi nilai tambah bagi ekonomi lokal.
"Konsep entry point bukan hanya yang jadi bagian NTM, dia bisa memberikan nilai tambah bagi ekonomi lokal, sektor pelayaran membutuhkan kapal-kapal lebih banyak, ada potensi pertumbuhan industri perkapalan kita akan tumbuh," jelas Agus.
"Kita harap tiga pelabuhan di kawasan Timur Indonesia, yaitu di Sorong, di Bitung, dan Kupang, hanya 7 sektor yang memang kita anggap kita temui banjirnya produk-produk dari negara tertentu yang mencederai industri dalam negeri kita. Kalau memang ditetapkan di Sorong, Bitung, dan Kupang akan terjadi aktivitas ekonomi," sambung Agus.
Simak Video 'Purbaya Kaget Temukan Barang Impor Rp 117 Ribu Dijual Lagi Rp 50 Jutaan':
(rea/hns)