Komisi IV DPR dan Pengusaha Sawit Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Komisi IV DPR dan Pengusaha Sawit Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 17 Nov 2025 18:50 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Gedung DPR/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Komisi IV DPR RI melakukan rapat tertutup dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Rapat itu membahas mengenai pengambilalihan lahan sawit oleh negara.

Pemerintah tengah gencar melakukan penertiban kawasan hutan dengan cara pengambilalihan. Kebijakan ini juga termasuk di dalamnya pengambilalihan lahan sawit yang bermasalah.

Dewan Pakar Hukum Gapki, Sadino mengatakan dalam rapat bersama Komisi IV disampaikan kekhawatiran pengusaha atas kebijakan yang dilakukan pemerintah. Karena menurutnya, pemerintah atau pihak yang diberikan lahan itu harus dapat memastikan produktivitas dari lahan sawit itu tidak menurun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan amanah pemerintah mengelola lahan yang diambilalih oleh negara adalah PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

"Kalau itu nggak dijaga, saya khawatir penurunan produksi itu akan malah menjadi tambah tidak bagus kebun-kebunnya, dan akan dirasakan 2026. Sekarang belum, 2026 pasti. Sama kalau kita buah, terus nggak dipupuk, nggak dirawat dengan baik, bagaimana akan produksi dengan baik," kata dia ditemui usai rapat dengan Komisi IV DPR RI, di Gedung DPR RI, Senin (17/11/2025).

ADVERTISEMENT

Perhatian lain yang menjadi sorotan pengusaha terkait pengambilalihan lahan sawit adalah legalitas. Pihaknya mencontohkan dengan pengusaha yang sudah memiliki legalitas yang lengkap sejak lama, namun secara tiba-tiba dinyatakan tidak sah.

Izin Buka Lahan Sawit

Ia menerangkan, untuk membuka lahan sawit pelaku usaha telah melalui berbagai izin mulai dari kajian, izin lokasi dari pemerintah daerah, pertimbangan teknis dari kantor pertanahan, Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin lingkungan dan lain sebagainya.

Kemudian, jika lahan itu berada di kawasan hutan maka terdapat izin pelepasan dan Hak Guna Usaha (HGU). Jika tidak di kawasan hutan, maka kedua izin itu tidak diperlukan.

"Nah, setelah pelepasan terbitlah HGU, jika kawasan hutan. Nah, kalau tidak ada kawasan hutan, kan tidak diperlukan pelepasan. Jadi salah seolah-olah ada HGU kan belum ada pelepasan. Dicek dulu. Apalagi yang tahun zaman dulu, di Sumatera Utara itu zaman sebelum kemerdekaan. Kawasan hutan aja ada baru ditunjuk-tunjuk aja itu baru tahun 1982," jelasnya.

Dalam rapat tersebut, belum diputuskan bagaimana solusi dari permasalahan tersebut. Sadino menyebut, semua masukan dan kekhawatiran pengusaha sawit masih ditampung terlebih dahulu oleh Komisi IV DPR RI.

"Dia akan nanti disampaikan kepada misalnya sekarang adalah pemerintah melalui Satgas (Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH)). Jadi belum diputuskan, karena dia masih dalam konteks belanja masalah," terangnya.

Sebelumnya, Satgas Kelapa Sawit yang diketuai oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mencatat terdapat 3,7 juta hektar lahan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Selain adanya tumpang tindih dengan area hutan, Satgas Kelapa Sawit juga menemukan adanya perkebunan sawit yang tidak mempunyai izin usaha perkebunan (IUP).

Mengutip dari laman rilis Kementerian Pertahanan 12 September 2025, selama delapan bulan terakhir, Satgas berhasil menguasai kembali lahan seluas sekitar 3,3 juta hektar, jauh melebihi target awal yang ditetapkan. Teranyar, Satgas telah menyerakan 674 ribu hektar lahan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Secara keseluruhan, total lahan yang telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara mencapai sekitar 1,5 juta hektar, termasuk sekitar 1.600 hektar kebun sawit. Sementara itu, masih ada sekitar 1,8 juta hektar lahan lainnya yang sedang dalam proses verifikasi dan akan segera diserahkan.

Halaman 2 dari 2
(ada/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads