Pengelola Kawasan Industri Usul Tarif PPN Turun Bertahap ke 8%

Pengelola Kawasan Industri Usul Tarif PPN Turun Bertahap ke 8%

Andi - detikFinance
Selasa, 18 Nov 2025 19:30 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi/Foto: dok. Getty Images/Khanchit Khirisutchalual
Jakarta -

Pengelola kawasan industri meminta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disesuaikan kembali untuk mendukung pemulihan ekonomi, terutama bagi sektor industri. Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) bahkan menilai PPN perlu diturunkan bertahap hingga 8% pada 2028.

Ketua Umum HKI, Akhmad Ma'ruf Maulana, menilai penurunan PPN secara bertahap perlu dilakukan untuk memberi ruang bagi pertumbuhan konsumsi dan ekspansi kawasan industri. Menurutnya, tekanan di sisi konsumsi dan perlambatan permintaan menjadi salah satu faktor pelemahan ekonomi.

Di sisi lain, kenaikan PPN menjadi 11% terus memberi tekanan pada pasar. "Kami melihat penjualan turun dan ekspansi tertunda di banyak sektor. Bukan karena satu faktor saja, tetapi PPN yang tinggi ikut memberi tekanan pada pasar. Penurunan tarif secara bertahap akan membantu memulihkan keyakinan konsumen dan menggerakkan kembali produksi," ungkap Ma'ruf dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penurunan tarif memiliki dua sisi mata pisau. Penurunan 1% tarif PPN diproyeksikan akan mengurangi pendapatan sekitar Rp 70 triliun. Akan tetapi, perhitungan tersebut tidak memasukkan efek peningkatan volume transaksi.

ADVERTISEMENT

"Ketika tarif turun, konsumsi naik, dan volume transaksi meningkat. Dalam banyak skenario, total penerimaan PPN justru bisa membaik karena basis pajaknya menjadi lebih besar," jelasnya.

Ia menilai, penurunan PPN tidak hanya mendorong konsumsi, tetapi juga meningkatkan aktivitas di kawasan industri. Saat permintaan kembali membaik, tutur Ma'ruf, pabrik akan meningkatkan kapasitas produksi, membuka shift tambahan, melakukan ekspansi fasilitas, hingga mencari lahan industri baru.

Siklus tersebut diyakini dapat menggerakkan pertumbuhan kawasan industri. Penurunan tarif PPN menjadi 10% di tahun 2026, terang Ma'ruf, diyakini dapat mengembalikan stabilitas ekonomi.

"Penurunan lebih lanjut ke 9% dan 8% pada 2027-2028 akan menjadi akselerator pertumbuhan kawasan industri. Dampaknya langsung terasa: permintaan lahan naik, investasi baru masuk, dan kawasan industri menjadi pusat kegiatan ekonomi," ungkapnya.

Ia mengingatkan, target pertumbuhan ekonomi 8% hanya bisa dicapai jika konsumsi rumah tangga kuat seiring bergeraknya industri. Karenanya, Penurunan PPN dianggap sebagai langkah nyata untuk meningkatkan konsumsi dan industri.

Meski begitu, Ma'ruf menilai penurunan PPN mesti bergerak seiring dengan percepatan realisasi investasi, terutama untuk mendorong pengembangan kawasan industri prioritas di periode 2025-2029. Menurutnya, perlu pembentukan Pokja atau Satgas Percepatan Investasi menjadi penting untuk memastikan arus minat investasi.

Menurutnya, satgas dapat menjadi jembatan pemerintah, kawasan industri, dan calon investor. Ke depan, Ma'ruf berharap pemerintah membuka dialog dengan dunia usaha untuk memastikan kebijakan fiskal selaras dengan kebutuhan industri dan strategi pembangunan kawasan industri nasional.

"Kalau permintaan sudah bergerak, tetapi investasinya lambat, kita kehilangan momentum. Karena itu, penurunan PPN dan percepatan investasi harus berjalan beriringan sebagai satu paket kebijakan ekonomi nasional," pungkasnya.

Simak juga Video BPHTB dan PPN Pembelian Rumah Mau Dihapus!

(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads