Pemerintah diminta untuk kembali mengkaji investasi industri semen lantaran sektor tersebut tengah mengalami kelebihan pasokan atau oversupply. Investasi perlu juga mempertimbangkan keberlanjutan industri yang telah beroperasi.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid menilai, keseimbangan investasi penting untuk tetap mendorong ekonomi nasional dan daerah terus bergerak. Dengan begitu, investasi baru tidak menimbulkan tekanan terhadap industri eksisting dan mengancam tenaga kerja dan lingkungan.
Hal itu ia ungkap dalam kunjungan ke Kantor Gubernur Sulawesi Selatan yang membahas operasional industri dan moratorium pabrik semen terkait rencana investasi PT Conch Cement Indonesia di Sulawesi Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi VI DPR RI meminta pemerintah menjaga keseimbangan antara pembukaan ruang bagi investasi baru dan keberlanjutan perusahaan yang telah lama beroperasi di Sulawesi Selatan," ungkap Nurdin dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Nurdin mengatakan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi Pemerhati Konservasi Alam Sulawesi Selatan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR terkait rencana investasi PT Conch Cement Indonesia di Sulawesi Selatan. Ia menilai, terdapat perbedaan pandangan mengenai kesesuaian proyek investasi dengan tata ruang sehingga perlu dikaji bersama seluruh pemangku kepentingan.
"Menurut pemerhati lingkungan, pembangunan industri tersebut bertentangan dengan hukum karena Mahkamah Agung telah mencabut izin lingkungannya akibat tidak sesuai dengan tata ruang. Namun, kami juga menerima aspirasi dari Pemerintah dan DPRD Kabupaten Barru yang menyatakan bahwa pembangunan tersebut sudah sesuai dengan tata ruang," ujarnya.
Komisi VI juga telah mempertemukan PT Semen Indonesia, PT Semen Tonasa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan pemerintah daerah terkait. Menurut Nurdin, langkah itu dilakukan agar investasi baru dapat berjalan tanpa mengganggu industri semen nasional yang sudah ada.
Saat ini, industri semen Indonesia mengalami kondisi oversupply sebesar 55-60 juta ton per tahun. Kapasitas produksi semen nasional mencapai 124,6 juta ton per tahun, sementara konsumsi domestik hanya berkisar 63 hingga 64 juta ton per tahun.
"Kapasitas produksi semen di kawasan timur Indonesia saja mencapai sekitar 27 juta ton per tahun, sedangkan kebutuhan pasar hanya sekitar 13 juta ton. Kondisi kelebihan pasokan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memberlakukan moratorium pembangunan pabrik semen baru," ujarnya.
Meski demikian, Nurdin menjelaskan investasi PT Conch Cement Indonesia yang diajukan saat ini hanya berupa packing plant atau fasilitas pengepakan semen, bukan pembangunan pabrik. Namun, Komisi VI meminta kepastian sumber pasokan semen yang akan dikemas agar tidak berdampak pada produsen yang telah beroperasi.
"Kalau semen yang akan dikemas nantinya berasal dari pabrik PT Conch Cement Indonesia di daerah lain seperti di Kalimantan, Papua, dan Sulawesi Utara, maka kondisi itu tentu dapat mempengaruhi produksi dan distribusi PT Semen Tonasa maupun PT Semen Bosowa. Dampak lanjutannya bisa berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha hingga potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja," tegasnya.
Komisi VI akan merekomendasikan Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Barru, dan Bupati Pangkep agar mencermati proses perizinan investasi tersebut. Pasalnya, terdapat putusan Mahkamah Agung yang mencabut izin lingkungan pembangunan industri semen di Barru karena tidak sesuai dengan RTRW.
Menurutnya, setiap pengajuan izin baru harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Nurdin menegaskan, saat ini proses perizinan masih berada pada tahap survei dan pembahasan di Kementerian Lingkungan Hidup sebelum diputuskan pemerintah pusat melalui persetujuan izin lingkungan dan Amdal.
"Kami telah menekankan agar pemerintah benar-benar berhati-hati dalam memberikan izin Amdal. Harus ada kepastian bahwa kegiatan tersebut tidak mengganggu lahan pertanian, kawasan permukiman, lingkungan, maupun kehidupan masyarakat di Kabupaten Barru," pungkasnya.
(ahi/ara)










































