Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengejar perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Sebelumnya, Purbaya menyebut ada 40 perusahaan baja yang diduga mengemplang pajak. Berdasarkan perhitungannya, pelanggaran kewajiban perpajakan itu berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5 triliun.
"Pada prinsipnya mendukung Kementerian Keuangan dalam menarik pajak dari perusahaan industri. Kami mengimbau perusahaan industri untuk patuh membayar pajak kepada pemerintah, terutama kepada Kementerian Keuangan," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, kewajiban perpajakan tidak menjadi persoalan bagi daya saing industri manufaktur Indonesia. Ia mengatakan perusahaan yang berinvestasi di Indonesia telah memperhitungkan aspek daya saing, termasuk kondisi perpajakan di dalam negeri.
"Dan kami meyakini bahwa daya saing industri kita itu cukup kuat, sangat kuat malah, dan seperti yang saya kami sampaikan soal resiliensi industri, dan itu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan pajak. Ketika mereka berinvestasi di Indonesia, mereka sudah memperhitungkan bagaimana competitiveness pajak di sektor manufaktur atau di pajak di Indonesia," bebernya.
Oleh karena itu, kewajiban perpajakan seharusnya bukan menjadi persoalan. Febri kembali menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah Kementerian Keuangan menagih kewajiban perpajakan dari perusahaan industri.
"Jadi, sebenarnya itu sebenarnya tidak ada masalah, dan kami dukung agar Kementerian Keuangan tetap mencari, menagih gitu, perusahaan industri yang belum menunaikan kewajiban perpajakannya," tutup Febri.










































