Jakarta - Pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018 naik sebesar 8,71%. Setiap provinsi mengumumkan kenaikan UMP sejak Rabu (1/11/2017).
Ada beberapa provinsi yang mengalami kenaikan UMP cukup tinggi dan ada pula yang kenaikannya tergolong rendah, siapa saja mereka?
detikFinance merangkumnya dalam infografis berikut ini:
 UMP 2018 Foto: Luthfy Syahban/Infografis |
(hns/dna)