Izin Bangun Rumah Murah Dipangkas, dari 3 Tahun Jadi 1,5 Bulan

Infografis

Izin Bangun Rumah Murah Dipangkas, dari 3 Tahun Jadi 1,5 Bulan

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 24 Agu 2016 22:36 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Melalui Paket Ekonomi jilid XIII, pemerintah menyederhanakan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) atau rumah murah. Dari semula, sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi.

Dengan pengurangan perizinan dan tahapan, maka waktu pembangunan rumah MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari. Kebijakan ini diharapkan bisa mempercepat program sejuta rumah yang saat ini sedang berlangsung.

Selanjutnya, penyederhanaan perizinan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Berikut rincian penyederhanaan izin pembangunan rumah murah dalam infografis:

Paket Ekonomi Jilid XIII

(ang/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads