Jakarta - Sejumlah pengusaha 'kakap' ambil bagian dalam program
tax amnesty atau pengampunan pajak. Mereka datang ke kantor pajak melaporkan harta (deklarasi) yang selama ini belum dicantumkan dalam SPT Pajak, sekaligus membawa pulang (repatriasi) harta mereka di luar negeri.
Kontribusi para pengusaha itu turut mendongkrak realisasi deklarasi harta, dana tebusan, dan repatriasi
tax amnesty. Siapa sajakah pengusaha kaya itu dan pengakuan mereka soal
tax amnesty? Berikut disajikan dalam infografis:
(hns/wdl)