Ini Daftar Upah Minimum 2017 di 34 Provinsi

Infografis

Ini Daftar Upah Minimum 2017 di 34 Provinsi

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Selasa, 29 Nov 2016 12:25 WIB
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Sebanyak 34 provinsi di Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017. Kenaikan UMP 2017 adalah sebesar 8,25% dengan mengikuti formula yang diatur dalam PP No.78/2015 tentang Pengupahan.

Pengumuman resmi sudah disampaikan Kementerian Tenaga Kerja kemarin, melengkapi pengumuman UMP yang telah dilakukan masing-masing Pemerintah Provinsi sebelumnya.

Berikut selengkapnya disajikan dalam infografis, Selasa (29/11/2016).

Ini Daftar Upah Minimum 2017 di 34 Provinsi




(ang/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads