Angka defisit itu di bawah batas yang ditentukan Undang-Undang nomor 16 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu 3% terhadap PDB.
"Kita bisa menyelamatkan APBN yang kurang dari 3% PDB," ujar Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, saat ditemui di Kantor Ditjen Pajak, akhir pekan lalu.
Berikut realisasi APBN-P 2016 dalam infografis:
Foto: Infografis (Fuad Hasim/detikcom)Realisasi APBN-P 2016 |
(hns/dna)












































Foto: Infografis (Fuad Hasim/detikcom)