Jakarta - Simpang siur soal tunjangan hari raya (THR) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya terjawab. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR dalam TA 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Ketua hingga anggota DPR juga menerima THR.
Tak hanya itu, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga dapat THR. Nah, mau tahu rincian THR DPR, MPR dan DPD? detikFinance merangkumnya lewat infografis berikut:
 Rincian THR DPR Foto: Ki Agus/Tim Infografis |
(hns/hns)