Jakarta - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan pengajuan pembatalan perjanjian perdamaian dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Itu artinya Sariwangi telah berstatus pailit.
detikFinance menyajikan sejarah panjang berdirinya perusahaan teh ini hingga pada tahun 2018 dinyatakan pailit.
 Foto: Mindra Purnomo |
(dna/ara)