Jakarta - Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan status PPPK. Begini aturannya.
Tenaga honorer kini berpeluang jadi setara PNS. Foto: Luthfy Syahban