Jakarta - Setelah menjadi kontroversi cukup panjang, masalah laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2018 akhirnya terkuak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya pelanggaran alias cacat. Kemenkeu dan OJK kemudian menjatuhkan sanksi pada maskapai pelat merah ini. Berikut informasi lengkapnya yang disajikan dalam infografis.
 Polemik Laporan Keuangan Garuda Indonesia Foto: Tim Infografis/Zaki Alfarabi |
(eds/hns)