Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan batasan (threshold) bea masuk dan pajak untuk barang kiriman. Kebijakan ini mulai berlaku mulai awal 2020.
Awalnya, barang bebas bea masuk maksimal US$ 75 atau Rp 1.050.000, kini diturunkan menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000. Jika harganya di atas US$ 3 maka akan kena bea masuk. Begini cara hitungnya.
Foto: Fuad Hasim/Tim Infografis |
(dna/ang)