Step by Step Hitung Pajak Belanja Online Rp 45.000 ke Atas

Infografis

Step by Step Hitung Pajak Belanja Online Rp 45.000 ke Atas

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 27 Des 2019 08:32 WIB
Foto: Fuad Hasim/Tim Infografis
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan batasan (threshold) bea masuk dan pajak untuk barang kiriman. Kebijakan ini mulai berlaku mulai awal 2020.

Awalnya, barang bebas bea masuk maksimal US$ 75 atau Rp 1.050.000, kini diturunkan menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000. Jika harganya di atas US$ 3 maka akan kena bea masuk. Begini cara hitungnya.

Yuk, Hitung Pajak Belanja Online Rp 45.000 ke AtasFoto: Fuad Hasim/Tim Infografis

(dna/ang)
Simak Video "Video: Kasus Viral WNA Hilang USD 5.000 di Bea-Cukai Soetta Berakhir Damai"
[Gambas:Video 20detik]
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads