Mau Cetak Ulang NPWP?

Infografis

Mau Cetak Ulang NPWP?

Alfi Kholisdinuka - detikFinance
Kamis, 30 Jan 2020 17:30 WIB
Tata Cara Cetak Ulang NPWP
Foto: Tata Cara Cetak Ulang NPWP (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah jadi barang penting di dunia profesional. NPWP dalam perpajakan punya fungsi sebagai tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Bentuknya berupa kartu seperti KTP, membuatnya mudah hilang atau terselip. Ada juga risiko rusak. Bagaimana kalau sudah begitu?

NPWP bisa dicetak ulang. Ini yang perlu kamu tahu soal cetak ulang NPWP:

Foto: Tata Cara Cetak Ulang NPWP (Tim Infografis Fuad Hasim)


(dna/dna)

Simak Video "Jokowi soal Bjorka Bocorkan Data NPWP: Mitigasi Secepatnya!"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads