Poin-poin Penting dalam Surat Edaran Kemnaker soal THR

Infografis

Poin-poin Penting dalam Surat Edaran Kemnaker soal THR

Abu Ubaidillah - detikFinance
Senin, 11 Mei 2020 12:10 WIB
THR
Foto: Dok. detikcom
Jakarta -

Terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pekerja/buruh, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Adapun poin-poin penting dalam SE tersebut antara lain:

THRTHR Foto: Dok. detikcom

(prf/ara)
Hide Ads