Terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pekerja/buruh, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Adapun poin-poin penting dalam SE tersebut antara lain:
![]() |
(prf/ara)